Tidak ada yang lebih penting dalam pergaulan umat manusia di dunia ini selain komunikasi yang bertujuan untuk menyampaikan suatu pikiran, gagasan atau ide, atau pesan dari seseorang kepada orang lain. Kita berkewajiban untuk mengupayakan segala cara untuk menggunakan semua alat yang ada agar penyuluhan menjadi efektif. media penyuluhan ini adalah salahsatu media visual yang memaparkan penyuluhan pada komoditi bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.

Penataan Perangkat Daerah Bidang Lingkungan Hidup & Kehutanan Sebagai Implikasi UU Nomor 23 Tahun 2014

SK.651/Menlhk/Setjen/Kum/1/8/2016 tentang Penataan Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah Bidang Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
DIOLUHTAN. Jakarta - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan Perangkat Daerah, yakni dengan menerapkan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) sesuai beban kerja berdasarkan kondisi nyata di masing-masing Daerah.
Dalam pembentukan dan penataan Perangkat Daerah, Pemerintah Pusat dituntut untuk memberikan andil dalam pembinaan dan pengendalian melalui asistensi, pemberian arahan, pedoman, bimbingan, supervisi, dan kerja sama, sehingga sinkronisasi dan simplifikasi dapat tercapai secara optimal.
Olehya itu, dalam rangka mendukung dan mendorong percepatan penataan Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan:
Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.651/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tanggal 16 Agustus 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan di Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan yang menjadi acuan bagi  penyelenggara Pemerintahan Daerah dalam penetapan kelembagaan, perencanaan, dan penganggaran dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan  yang menjadi kewenangan Daerah.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tanggal 16 Agustus 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan yang menjabarkan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dengan memperhatikan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan.
Sumber : http://www.menlhk.go.id/
Previous
Next Post »
Post a Comment
Thanks for your comment