Tidak ada yang lebih penting dalam pergaulan umat manusia di dunia ini selain komunikasi yang bertujuan untuk menyampaikan suatu pikiran, gagasan atau ide, atau pesan dari seseorang kepada orang lain. Kita berkewajiban untuk mengupayakan segala cara untuk menggunakan semua alat yang ada agar penyuluhan menjadi efektif. media penyuluhan ini adalah salahsatu media visual yang memaparkan penyuluhan pada komoditi bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.

Dibuka, Pendaftaran CPNS Formasi Penyuluh Pertanian Tahun 2016

DIOLUHTAN. Jakarta - Humas BKN, Kabar gembira bagi seluruh Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu (THL-TB) Kementerian Pertanian, sejak Kamis (8/9) pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Penyuluh Pertanian bagi THL-HB Tahun 2016 yang ada di seluruh Indonesia telah resmi dibuka. Pernyataan itu disampaikan Kepala Bagian Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Herman di ruang kerjanya.

Herman mengatakan Penandatanganan Nota Kesepahaman Pengadaan CPNS formasi Penyuluh Pertanian dari pelamar THL-TB sudah dilaksanakan di Kantor Kementerian Pertanian, Jumat (2/9), sehingga saat ini para calon pelamar yang memenuhi persyaratan dipersilahkan untuk mendaftar. “Salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi calon pelamar ialah berstatus sebagai THL-TB Penyuluh Pertanian yang diangkat pada Tahun 2007 sampai dengan 2009 dan masih aktif sebagai THL-TB hingga saat ini. Dibuktikan dengan Keputusan Menteri Pertanian Tahun 2016,” ujar Herman.
Baca Pula : Pendaftaran CPNS Penyuluh Pertanian dari Pelamar THL-TBPP
Kemudian Herman menambahkan jika Info resmi pendaftaran tersebut telah diumumkan melalui website Kementerian Pertanian di alamat www.pertanian.go.id dan portal pendaftaran CPNS on-line milik BKN di alamat www.sscn.bkn.go.id. “Diharapkan Calon Pelamar membuka dan membaca pengumuman pada website resmi.  Pendaftaran secara on-line telah dibuka sejak 8 September 2016 dan rencananya akan ditutup pada 20 September 2016,” tandas Herman.
Previous
Next Post »
Post a Comment
Thanks for your comment