Tidak ada yang lebih penting dalam pergaulan umat manusia di dunia ini selain komunikasi yang bertujuan untuk menyampaikan suatu pikiran, gagasan atau ide, atau pesan dari seseorang kepada orang lain. Kita berkewajiban untuk mengupayakan segala cara untuk menggunakan semua alat yang ada agar penyuluhan menjadi efektif. media penyuluhan ini adalah salahsatu media visual yang memaparkan penyuluhan pada komoditi bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.

Ajaran Islam : Perlakuan Wajib terhadap Ternak Kurban


DIOLUHTAN. Dalam hidup ini kita mengenal konsep kewajiban dan hak. Bahkan Islam telah mengajarkan aturan ini sejak lama. Termasuk dalam hal ibadah qurban, ada beberapa kewajiban yang harus ditunaikan. Apakah itu?
Kewajiban pertama, untuk orang yang akan berqurban, apabila telah masuk sepuluh hari awal dari bulan Dzulhijjah, tidak boleh mengambil sedikitpun dari rambut dan kulitnya.
Dalilnya adalah hadits Ummi Salamah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim (1977) bahwa Rasulullah saw. bersabda : “Apabila telah masuk sepuluh hari (awal bulan Dzulhijjah) dan salah seorang dari kalian ingin berqurban, maka janganlah dia menyentuh sesuatupun dari rambut dan kulitnya.” Dan dalam riwayat lain: “Jangan mengambil sesuatupun dari rambut dan kukunya sampai disembelih qurbannya.”
Syaikh Abdul Aziz bin Bazz rohimahulloh berkata: “Tidak disebutkan dalam hadits ini lafadz: dan orang yang diniatkan untuknya qurban tersebut.”
Tambahan lafadz seperti ini adalah tambahan dari sebagian ahli fiqh atau sebagian ulama. Yang benar adalah hanya orang yang berqurban sajalah yang tidak boleh mengambil (rambut dan kulitnya) sampai menyembelih qurbannya. Adapun orang yang diniatkan untuknya qurban tersebut seperti istri dan anak-anaknya, maka tidak berdosa apabila melakukan hal tersebut, karena kepala keluarga dialah yang mengeluarkan harta untuk berqurban, inilah pendapat yang benar. (Majmu’ Fatawa Syaikh bin Bazz: 25/242).
Adapun syaikhuna Yahya hafidzohulloh berpendapat bahwa larangan tersebut mencakup istri, anak-anak beserta seluruh anggota keluarga, dan siapa saja yang diniatkan pahala qurban untuknya. Beliau membawakan perkataan para ulama yang berpendapat seperti ini (lihat At-Tajliyah:41).
Menukil ucapan imam Asy-Syaukani tentang bolehnya satu kambing untuk satu keluarga walaupun jumlah mereka seratus orang atau lebih, kemudian mengatakan: “Bagaimana mungkin dari seratus orang tersebut yang dilarang hanya satu orang saja, bukankah mereka semua dianggap berqurban dan sama-sama mendapat pahala.”
Hukum mengambil rambut, kuku atau sebagian dari kulit dengan alat cukur, gunting kuku atau dengan tangan dengan sengaja bagi orang yang akan berqurban adalah haram. Berkata Syaikhuna Yahya hafidzohulloh ketika ditanya tentang masalah ini:“Apabila mengambilnya dengan sengaja maka dia berdosa, akan tetapi kalau dia merasa terganggu (kesakitan) dengannya maka boleh baginya untuk mengambilnya.”
Kewajiban kedua, lemah lembut terhadap hewan qurban ketika menyembelih.
Dalilnya adalah hadits Syaddad bin Aus, bahwa Rasulullah saw. berkata:
“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan untuk berbuat baik kepada segala sesuatu. Apabila kalian membunuh, perbaguslah cara membunuhnya dan apabila kalian menyembelih, perbaguslah dalam menyembelih. Dan hendaknya setiap orang  dari kalian menajamkan parangnya dan menenangkan hewan sembelihannya.” (HR Muslim: 1955).
Dari Qurroh bin Iyas rodhiyallohu ‘anhu bahwa ada seseorang berkata:“Wahai Rasulullah, saya ingin menyembelih seekor kambing tetapi saya kasihan terhadapnya. Beliau menjawab: Kambing itu apabila kamu mengasihaninya maka Allah akan mengasihanimu.” (HR Ahmad: 15592, dengan sanad shohih).
Dari Ibnu Abbas rodhiyallohu ‘anhuma- bahwa ada seseorang yang merebahkan seekor kambing untuk disembelih sambil menajamkan parangnya, maka Rasulullah saw. berkata kepadanya: “Celaka kamu! apakah kamu ingin membunuhnya berkali-kali? Tidakkah kamu tajamkan parangmu sebelum membaringkannya?” (HR. Abdurrozzaq: 8608 dan Hakim: 7563).
Dan diperbolehkan untuk meminta bantuan orang lain untuk memegang qurbannya supaya tidak banyak bergerak ketika disembelih.
Dari seorang sahabat Rasulullah saw., dia adalah salah seorang dari kaum Anshor, meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. merebahkan hewan qurban untuk disembelih, maka beliau berkata kepada seseorang: “Bantulah aku (untuk memegang) hewan qurbanku!” maka dia membantu beliau. (HR Ahmad: 23169, dengan sanad shohih).
Kewajiban ketiga, tidak menjual sedikitpun dari daging qurban dan tidak pula memberi tukang sembelih (jagal) dari daging tersebut sebagai upah.
Dari Ali bin Abi Tholib rodhiyallohu ‘anhu berkata: “Rasulullah saw. memerintahkanku untuk mengurus unta (qurban)nya; dengan menyedekahkan dagingnya, kulitnya dan kain penutupnya dan supaya tidak memberi sedikitpun darinya untuk yang menyembelih, beliau berkata: “Kami akan memberinya upah dari kami sendiri.” (Muttafaq ‘alaih, Bukhori: 1717 dan Muslim: 1317).
Berkata Ibnu Qudamah rohimahulloh: “Akan tetapi bila tukang sembelih itu diberi dari daging qurban karena kefaqirannya atau sebagai hadiah untuknya, maka yang seperti itu tidak mengapa; karena dia berhak untuk menerimanya sebagaimana orang lain, bahkan mungkin dia lebih pantas untuk mengambilnya; karena dialah yang telah mengerjakan penyembelihan itu dengan tangannya sendiri, dan tentu dia punya keinginan untuk mendapat bagian darinya.”
Dan tidak boleh menjual sedikitpun dari qurbannya, baik dagingnya atau kulitnya.

Imam Ahmad berkata: “Subhanalloh, bagaimana bisa dia menjualnya, bukankah dia telah menjadikannya untuk Allah Tabaroka wa Ta’ala?” (Al-Mughni:9/450). Wallahu a’lam bish-showwaab. 
Yusran A. Yahya, sumber : artikel islampos/albayyinah/abatasa
Previous
Next Post »
Post a Comment
Thanks for your comment