Tidak ada yang lebih penting dalam pergaulan umat manusia di dunia ini selain komunikasi yang bertujuan untuk menyampaikan suatu pikiran, gagasan atau ide, atau pesan dari seseorang kepada orang lain. Kita berkewajiban untuk mengupayakan segala cara untuk menggunakan semua alat yang ada agar penyuluhan menjadi efektif. media penyuluhan ini adalah salahsatu media visual yang memaparkan penyuluhan pada komoditi bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.

Alasan MenPAN RB imbau Pejabat Makan Singkong dan Nasib Singkong serta Pisang Rebus di Acara Kementerian

Diharapkan bisa menghidupi petani lokal.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi membuat surat edaran nomor 10 Tahun 2014 pada 21 November 2014 yang mewajibkan seluruh instansi pemerintahan menyediakan makanan lokal hasil pertanian dalam negeri.
Menurut Yuddy, ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pemerintahan. Jadi, harus mengutamakan makanan dalam negeri. "Yang impor nggak usah lagi, supaya petani kita bisa dapat nilai tambah, bisa ikut menikmati kebijakan ini," kata Yuddy di Istana Negara, Jakarta.

Menurut dia, meski produk dalam negeri lebih mahal, namun setidaknya itu bisa menghidupi petani lokal. Serta merangsang mereka untuk bercocok tanam. "Nggak harus singkong semua, azas kepantasan, kalau diolah kan enak, banyak cara mengolah produk lokal," kata dia.
Selain itu, ujar Yuddy, singkong juga dapat memberi kesehatan bagi para pejabat.
"Sekarang kan kan banyak orang sakit kolesterol akibat asupan makanan dengan kadar gula lemak tinggi, jadi kalau ada instansi pemerintahan yang imbau makanan lokal untuk sajian kenegaraan, ya bagus," kata dia.
Menurut Yuddy, surat edaran itu diberikan untuk seluruh kementerian dan departemen. Diharapkan mulai 1 Desember 2014 semua instansi sudah menyediakan makanan lokal di setiap rapat.

Nasib Singkong dan Pisang Rebus di Acara Kementerian

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan surat edaran agar semua instansi pemerintahan menyediakan makanan lokal dari hasil tani, seperti singkong, dalam acara-acara yang digelar. Instruksi ini berlaku mulai 1 Desember 2014. Bagaimana penerapannya?
Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup mulai menerapkan kebijakan menyediakan pangan lokal, di antaranya singkong, pada acara Malam Anugerah Lingkungan 2014 yang dilaksanakan di Kantor Kemenhut dan LH, Jalan Gatot Subroto, Selasa (2/12/2014) malam. Di antara deretan menu yang disajikan, ada singkong rebus yang menjadi salah satu pilihan bagi mereka yang hadir malam ini. 
Selain singkong rebus, makanan rebusan lain juga disajikan, yaitu pisang dan kacang rebus. Menurut salah seorang petugas katering, Hanif, menu rebusan ini baru kali ini dipesan oleh kementerian. (Baca: Mulai 1Desember, Singkong Wajib Disajikan di Semua Instansi Pemerintahan)  
"Biasanya, enggak ada menu itu. Baru untuk acara ini dipesannya," ujar dia. 
Akan tetapi, singkong, pisang, dan kacang rebus, ternyata tak menjadi pilihan sebagian besar tamu, jika dibandingkan menu lain yang tersedia seperti nasi goreng, serta berbagai lauk ikan gurame asam manis, ayam saos barbeque, capcay, sup tekwan, laksa Jakarta, hingga puding. (Baca: Soal Menu Singkong dan Buah Lokal, Ini Komentar Wamenkeu)
Para tamu yang terdiri dari pihak kementerian hingga para tokoh pejuang lingkungan tampak lebih tertarik menyantap masakan lain dibandingkan menyentuh singkong, pisang, dan kacang rebus.
Alhasil, singkong, pisang, dan kacang rebus itu hanya menjadi "hiasan" dalam sajian menu yang dihadirkan. Makanan yang disajikan sebagai makanan kecil itu terlihat masih memenuhi piring saji karena tak banyak yang menikmatinya. 

Seperti diketahui, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengeluarkan Surat Edaran nomor 10 tahun 2014 tanggal 21 November 2014, terkait efisiensi anggaran, rapat, atau acara pemerintah. Di dalam surat itu, setiap kementerian diwajibkan menyiapkan hidangan panganan yang menggunakan bahan dasar pangan lokal.
Sumber : www.kompas.com
Previous
Next Post »
Post a Comment
Thanks for your comment