Tidak ada yang lebih penting dalam pergaulan umat manusia di dunia ini selain komunikasi yang bertujuan untuk menyampaikan suatu pikiran, gagasan atau ide, atau pesan dari seseorang kepada orang lain. Kita berkewajiban untuk mengupayakan segala cara untuk menggunakan semua alat yang ada agar penyuluhan menjadi efektif. media penyuluhan ini adalah salahsatu media visual yang memaparkan penyuluhan pada komoditi bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.

Inilah HET Pupuk Subsidi yang Perlu Diketahui Petani

DIOLUHTAN. Dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional, pupuk sangat berperan penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian. Agar pengelolaan subsidi pupuk dapat berjalan optimal, perlu menetapkan kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016.
HET PUPUK BERSUBSIDI
-  Pupuk Urea  =  Rp. 1.800; per kg,
-  Pupuk SP-36  =  Rp. 2.000; per kg,
-  Pupuk ZA  =  Rp. 1.400; per kg,
-  Pupuk NPK   =  Rp. 2.300; per kg,
-  Pupuk Organik  =  Rp.   500; per kg
Ilustrasi (foto : www.pertanian.go.id)

HET  Pupuk  Bersubsidi  sebagaimana  dimaksud,  berlaku untuk pembelian oleh Petani, Petambak dan/atau Kelompoktani di Lini IV (agen) secara tunai dalam kemasan sebagai berikut :
-  Pupuk Urea  =  50 kg;
-  Pupuk SP-36  =  50 kg; 
-  Pupuk ZA  =  50 kg; 
-  Pupuk NPK   =  50 kg;
-  Pupuk Organik  =  40 kg;

Sumber. Kementrian Pertanian RI      
Previous
Next Post »
Post a Comment
Thanks for your comment