Tidak ada yang lebih penting dalam pergaulan umat manusia di dunia ini selain komunikasi yang bertujuan untuk menyampaikan suatu pikiran, gagasan atau ide, atau pesan dari seseorang kepada orang lain. Kita berkewajiban untuk mengupayakan segala cara untuk menggunakan semua alat yang ada agar penyuluhan menjadi efektif. media penyuluhan ini adalah salahsatu media visual yang memaparkan penyuluhan pada komoditi bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.

SK THL-TBPP 2018 Terbit, Kuatkan Ketenagaan Penyuluhan Pertanian

DIOLUHTAN. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 72 tahun 2018 tentang Tenaga Harian Lepas (THL) - Tenaga Bantu (TB) Penyuluh Pertanian, Kementerian Pertanian telah terbit. Keputusan tersebut, merupakan salah satu bentuk penguatan ketenagaan penyuluhan pertanian terutama tenaga penyuluh pertanian yang langsung mendampingi dan mengawal Program Pembangunan Pertanian di lapangan.



Dengan terbitnya SK tersebut, maka segera akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan kontrak kerja oleh kurang lebih sebanyak 12.548 orang THL-TB Penyuluh Pertanian yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan masa waktu kontrak selama 11 (sebelas) bulan, yaitu mulai bulan Januari sampai bulan Nopember pada tahun 2018.
Penandatanganan kontrak tersebut akan di percepat tetapi pembayaran honorarium bisa dilaksanakan setelah diterbitkannya SK Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Dana Dekonsentrasi masing-masing Provinsi di seluruh Indonesia.

Selain penambahan masa waktu kontrak kerja menjadi 11 (sebelas) tersebut, Kementerian Pertanian melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian terus berupaya meningkatkan kesejahteraan bagi para THL-TB Penyuluh Pertanian melalui antara lain dengan penyesuaian ijazah bagi 1.180 orang THL-TB Penyuluh Pertanian yang telah meningkatkan kompetensinya melalui peningkatan pendidikan D3, dan D4/S1 Bidang Pertanian dan memberikan jaminan asuransi ketenagakerjaan, serta akan dilengkapi dengan asuransi kesehatan. "THL-TB Penyuluh Pertanian diharapkan segera membuat rencana kerja/kegiatan, melaksanakan tugas pokok dan fungsi dalam mengembangkan kegiatan di lapangan dan wajib melaporkan hasil kinerjanya kepada pimpinan/koordinator penyuluh pertanian di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) masing-masing" seperti dilansir Fanspage Pusluhtan.


Selain itu, para THL-TB Penyuluh Pertanian diharapkan dapat terus meningkatkan kinerjanya dan berperan aktif memberikan pelayanan kepada pelaku utama dan pelaku usaha di wilayah kerjanya masing-masing. (Pusluhtan Kementan)
Foto-Foto Kegiatan THL-TBPP Teladan asal Sulawesi Selatan 
Editor : Y.A. Yahya


Previous
Next Post »
Post a Comment
Thanks for your comment