Tidak ada yang lebih penting dalam pergaulan umat manusia di dunia ini selain komunikasi yang bertujuan untuk menyampaikan suatu pikiran, gagasan atau ide, atau pesan dari seseorang kepada orang lain. Kita berkewajiban untuk mengupayakan segala cara untuk menggunakan semua alat yang ada agar penyuluhan menjadi efektif. media penyuluhan ini adalah salahsatu media visual yang memaparkan penyuluhan pada komoditi bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.

Kemenpan-RB : Surat Pengangkatan Honorer, PTT (termasuk THL Penyuluh Pertanian) Jadi CPNS adalah HOAX

DIOLUHTAN. Jakarta - Meski sudah digebah dengan berbagai macam cara, tapi yang namanya hoax atau segala hal palsu tetap saja merajalela. Kini beredar pula di media sosial surat palsu yang mengatasnamakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Seperti yang terpantau di beberapa grup whatsup (WA), terlihat dan ramai diperbincangkan mengenai surat dari Mempan tersebut. Surat palsu tersebut berisi laporan penetapan e-formasi tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak pengangkatan CPNS tahun 2016-2019. (contoh surat palsu tersebut ➞ klik)
Dalam surat palsu yang ditetapkan pada 1 November 2017 lalu dan tertanda Menteri PANRB Asman Abnur tersebut, tertera formasi yang diajukan dari 533 pemerintah pusat dan daerah dengan jumlah formasi sebanyak 104.290.
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman menegaskan bahwa surat yang beredar di masyarakat melalui media sosial itu adalah palsu dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Untuk itu, masyarakat diminta agar lebih cermat dan waspada serta tidak mudah percaya dengan berita-berita yang tidak jelas kebenarannya. "Kami tegaskan bahwa surat yang berisi perihal laporan penetapan e-formasi bagi tenaga honorer adalah palsu dan tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Berkenaan dengan hal tersebut masyarakat harus lebih hati-hati dan tidak mudah untuk percaya," tegas Herman di Jakarta, Selasa (9/1/2018).
Dijelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengangkatan CPNS dilakukan melalui proses seleksi. "Tidak ada pengangkatan CPNS dari tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak secara otomatis tanpa tes," ujar Herman.
Untuk itu, Herman kembali menekankan agar masyarakat waspada, lebih berhati-hati dan tidak serta merta percaya jika ada informasi tentang pengangkatan CPNS, serta harus selektif dalam menerima informasi.
Kalau mau aman cari kebenarannya di situs resmi Kementerian PAN-RB, yakni www.menpan.go.id.
Untuk itu ditekankan kepada seluruh honorer, pegawai tidak tetap (PTT) termasuk THL-TB Penuluh Pertanian,  pegawai tetap non-PNS dan tenaga kontrak untuk tidak mempercayai langsung mengenai surat yang beredar di grup-grup WA dan meng"crosscheck" kebenarannya di situs resmi Kemenpan-RB.
Editor : Y.A.Yahya
Sumber Artikel dan Foto : www.korpri.id
Previous
Next Post »
Post a Comment
Thanks for your comment