Tidak ada yang lebih penting dalam pergaulan umat manusia di dunia ini selain komunikasi yang bertujuan untuk menyampaikan suatu pikiran, gagasan atau ide, atau pesan dari seseorang kepada orang lain. Kita berkewajiban untuk mengupayakan segala cara untuk menggunakan semua alat yang ada agar penyuluhan menjadi efektif. media penyuluhan ini adalah salahsatu media visual yang memaparkan penyuluhan pada komoditi bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.

Kemendag Kaji Patokan Harga Telur dan Daging Ayam setelah Klaim HET Sukses

DIOLUHTAN. Kontrol harga pada daging dan telur ayam tidak akan ditetapkan dalam bentuk HET, melainkan batas atas dan batas bawah. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Perdagangan RI, Enggartiasto Lukita yang mengklaim kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) pada 4 komoditas, yaitu beras, minyak goreng, gula, dan daging beku berhasil menekan inflasi 2017. Ia kini berencana membuat harga patokan daging dan telur ayam. “Jadi (HET) menunjukkan efektivitas pengendalian harga,” kata Enggar di Auditorium Kementerian Perdagangan, Kamis (4/1) yang dilansir oleh katadata.co.id.
Sebelumnya, harga bahan makanan menyumbangkan inflasi sebesar 1,26% pada inflasi nasional tahun 2017, terendah selama masa pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Tahun 2016, andil bahan makanan terhadap inflasi nasional sebesar 5,69%, 2015 pun mencapai 4,93%.
Hanya, Enggar juga mengakui bahwa terkadang kenaikan harga masih terjadi, terutama pada beras. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, kontribusi beras terhadap inflasi 2017 sebesar 0,16%, jauh lebih tinggi dibandingkan 2016 yang bahkan tidak mencapai 0,08%. “Dengan posisi ini, tahun 2018 kami akan lebih ketat lagi kendalikan dan tidak akan biarkan kenaikan yang berlebihan,” ujar Enggar. Ia menegaskan bakal mengawasi penawaran dan permintaan pasokan untuk mengontrol harga komoditas bahan makanan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Tjahya Widayanti menjelaskan, pengaturan harga pada daging dan telur ayam rencananya dibuat dalam bentuk rentang batas bawah dan batas atas, bukan HET.
Sebelumnya, acuan harga dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 27 Tahun 2017 belum efektif menjaga stabilitas harga karena fluktuasinya tinggi. Harga acuan per kilogram di tingkat produsen untuk telur dan ayam sebesar Rp 18 ribu. Sedangkan, di tingkat konsumen, telur sebesar Rp 22 ribu dan ayam mencapai Rp 32 ribu.
Data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, harga ayam mencapai Rp 34.650 dan telur sebesar Rp 26.200, dalam satuan kilogram. “Ketika harga naik di tingkat peternaknya, kalau dibiarkan akan melampaui harga eceran di tingkat konsumen,” ujar Tjahya. Oleh karena itu, harga yang tepat akan dibahas untuk menentukan harga paling rendah dan paling tinggi.
Tjahya juga menekankan bahwa bentuk pengontrolan harga kedua komoditas masih akan ditempatkan pada harga produsen terlebih dahulu. Nantinya harga kedua komoditas akan diatur dengan para pelaku usaha, yaitu asosiasi dan pihak yang berkaitan.
Menurutnya, batas harga akan melindungi peternak dari kerugian jika terjadi penurunan harga. Namun, aturan juga harus tetap melindungi harga di tingkat konsumen. “Jangan sampai melampaui dan terlalu besar deltanya karena bisa sebabkan inflasi,” jelas Tjahya. 

Editor dan Foto : Y.A. Yahya
Previous
Next Post »
Post a Comment
Thanks for your comment