Tidak ada yang lebih penting dalam pergaulan umat manusia di dunia ini selain komunikasi yang bertujuan untuk menyampaikan suatu pikiran, gagasan atau ide, atau pesan dari seseorang kepada orang lain. Kita berkewajiban untuk mengupayakan segala cara untuk menggunakan semua alat yang ada agar penyuluhan menjadi efektif. media penyuluhan ini adalah salahsatu media visual yang memaparkan penyuluhan pada komoditi bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.

Perlu Pendampingan Penyuluh dalam Program Swasembada Pangan

DIOLUHTAN - Ketua Umum DPP PERHIPTANI Dr. Ir. H. Isran Noor MSi mengatakan, dalam pencapaian swsembada pangan diperlukan pendampingan dari penyuluh. Menurut Ketua Umum, keberhasilan swasembada beras tahun 1984, berdasarkan hasil penelitian FAO, 60 persen keberhasilan itu merupakan peran dari SDM Pertanian termasuk di dalamnya penyuluh.

Selanjutnya Isran Noor mengingatkan, kondisi teknologi pertanian sekarang ini sudah lebih modern dan kemampuan serta pemikiran petani sudah lebih maju, bukan lagi seperti tahun 1984. Untuk menyesuaikan terhadap kondisi ini, Ketua Umum mengharapkan kepada semua penyuluh agar meningkatkan kinerja, pengetahuan dan keterampilan. Peningkatan pengetahuan penyuluh dapat diperoleh dari berbagai sumber, seperti belajar mandiri, hasil kaji terap dan mengikuti pelatihan dan pendidikan.
Menyikapi berkurangnya jumlah luas lahan pertanian produktif akibat pembangunan perumahan, jalan dan kawasan industri di Indonesia yang diperkirakan 100.000  hektar per tahun, Ketua Umum menjelaskan, agar Pemerintah Pusat  memetakan perluasan areal pertanian  ke wilyah Kalimantan Barat atau seluruh pulau Kalimantan. Dijelaskan oleh Ketua Umum yang  juga Bupati Kutai Timur dan Ketua APKASI itu, banyak lahan potensial pertanian tersedia di Kalimantan,  namun perluasan areal selalu terkendala oleh aturan Kementerian Kehutanan untuk perluasan dan pemanfaatannya.
Ketua Umum mengajak, sambil menunggu kemudahan aturan Kementerian Kehutanan, agar masyarakat petani memanfaatkan peluang lahan kawasan hutan  yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.70/Menhut-II/2008, yaitu kawasan desa enclave, sistim pinjam pakai dan pemanfaatan kawasan hutan dengan tumpangsari. Dijelaskan oleh Ketua Umum yang juga mantan penyuluh pertanian itu, desa enclave adalah desa yang letaknya di dalam kawasan konservasi yang dihuni oleh masyarakat dan telah ditetapkan sebagai desa enclave. Tumpangsari (interplanting, mixed planting) adalah pola penanaman  tanaman semusim sebagai tanaman sela di antara tanaman pokok kayu.
Ketua Umum juga menyoroti rendahnya pengalokasian dana dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah dibandingkan dengan pendapatan daerah berupa pajak yang ditarik Pemerintah Pusat. Seandainya alokasi dana ini bisa ditingkatkan, maka pencapaian swasembada yang dicanangkan Pemerintah tiga tahun ke depan, akan lebih cepat tercapai, jelas Ketua Umum.
Dalam sambutannya, Gubernur Kalimantan Barat selaku Ketua Dewan Ketahanan Pangan, Drs. Cornelis, MH, mengatakan  untuk mewujudkan ketahanan pangan yang mandiri dan berkelanjutan perlu didukung dengan penyelenggaraan penyuluhan sebagaimana diamanatkan UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.  Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam memenuhi kebutuhan pangan berkewajiban untuk memberikan penyuluhan dan pendampingan. Selanjutnya UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani mengamanatkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberi fasilitas penyuluhan dan pendampingan kepada petani dan membentuk kelembagaan penyuluhan serta menyediakan paling sedikit 1 (satu) orang penyuluh dalam 1 (satu) desa.
Kepada jajarannya hadir pada kesempatan ini,  Gubernur menyampaikan agar aturan dan peraturan urusan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan dilaksanakan sesuai amanatnya.  Gubernur menyebutkan 3 (tiga) aturan yang berkaitan dengan penyuluhan, yaitu; (1) UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, (2) Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2009 tentang Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan dan (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 154 Tahun 2014 tentang Kelembagaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Berdasarkan  peraturan perundangan yang mengatur urusan pangan dan urusan penyuluhan tersebut, Gubernur menghimbau kepada para Bupati/Walikota agar membentuk kelembagaan yang menangani urusan pangan dan urusan penyuluhan, serta mengupayakan 1 (satu) orang penyuluh per desa agar para petani mendapatkan fasilitas penyuluhan dan pendampingan yang memadai, sehingga pada akhirnya kemandirian pangan yang berkelanjutan dapat tercapai dan kesejahteraan petani meningkat.
Sambutan Ketua Umum DPP PERHIPTANI dan Gubernur Kalimantan Barat ini disampaikan pada Acara Pengukuhan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PERHIPTANI Kalimantan Barat. Acara ini dilaksanakan sebagai salah satu bagian dari rangkaian Acara Rapat Koordinsi Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2014, pada tanggal 23 Desember 2014 bertempat di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimatan Barat. Acara dihadiri DPRD Kalimantan Barat, Bupati/Walikota selaku Ketua Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota, Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluh se-Provinsi Kalimantan Barat.

Ketua Umum DPW PERHIPTANI Kalimantan Barat yang juga Anggota DPRD Tkt I  Barat, Ir. Ujang Sukandar MS,  dalam sambutannya selesai dikukuhkan berkomitment, bendera PERHIPTANI akan dikibarkan di seluruh wilayah Kalimantan Barat. Untuk tugas ini, beliau berharap agar pemerintah daerah dan penyuluh memberikan dukungan yang maksimal. Lebih lanjut dijelaskan, berdirinya PERHIPTANI mempunyai tujuan mulia, yaitu suatu organisasi profesi untuk meningkatkan profesionalisme penyuluh sehingga memiliki kemampuan untuk mendampingi petani dalam rangka mewujudkan program swasembada pangan yang diprogramkan pemerintah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani. 
Penulis : Lamhi Hutauhuruk 
Sumber : Tabloid Sinar Tani
Previous
Next Post »
Post a Comment
Thanks for your comment