Tidak ada yang lebih penting dalam pergaulan umat manusia di dunia ini selain komunikasi yang bertujuan untuk menyampaikan suatu pikiran, gagasan atau ide, atau pesan dari seseorang kepada orang lain. Kita berkewajiban untuk mengupayakan segala cara untuk menggunakan semua alat yang ada agar penyuluhan menjadi efektif. media penyuluhan ini adalah salahsatu media visual yang memaparkan penyuluhan pada komoditi bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.

Penerapan Good Breeding Practise (GBP) dan Pentingnya Surat Keterangan Layak Bibit Ternak

Ketersediaan bibit ternak merupakan aspek penting dalam mendukung ketersediaan daging sapi secara nasional. Bibit ternak berkualitas memegang peranan yang strategis dalam proses produksi terutama dalam peningkatan produktivitas dan mutu bibit. Padahal saat ini ketersediaan bibit ternak dalam jumlah banyak dan bermutu tinggi sangat kurang, mengingat kenyataan di lapangan belum semua pelaku usaha pembibitan ternak menerapkan proses produksi dengan penerapan cara pembibitan ternak yang baik (Good Breeding Practise/GBP)  dan sistem manajemen mutu sesuai ISO 9001 : 2008, yang merupakan syarat mutlak dalam memenuhi kualifikasi bibit.
Di sisi lain masyarakat semakin sadar akan potensi bibit ternak  terutama kebutuhan masyarakat  akan bibit yang sesuai standar. Oleh karena itu, pemerintah berupaya memperbanyak bibit ternak dan meningkatkan kualifikasi bibit yang sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), Persyaratan Teknis Minimal (PTM)  atau sesuai Standar Daerah. Upaya ini dilaksanakan melalui pembinaan kepada pelaku usaha maupun di peternakan rakyat ke arah usaha pembibitan secara terus menerus  dalam upaya memproduksi bibit guna pemenuhan kebutuhan bibit dalam negeri.
Sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pada pasal 13 ayat 4 dan 5 atau Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 pasal 54, dinyatakan bahwa : 1) setiap benih/bibit yang diedarkan wajib memiliki sertifikat layak bibit yang memuat keterangan mengenai silsilah dan ciri-ciri ketangguhannya dan 2) sertifikat layak bibit dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi bibit yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Mendasari peraturan di atas, maka dalam menjamin mutu bibit ternak yang beredar, terutama dalam melindungi konsumen terhadap produk (bibit ternak) yang dihasilkan oleh pembibit, pemerintah mewajibkan bagi ternak dengan kualifikasi bibit yang akan diedarkan, perlu dilampiri dengan Sertifikat/Surat Keterangan Layak Bibit Ternak (SKLBT) berupa SPPT-SNI yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk  (LSPro) Benih dan Bibit Ternak  Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dalam  melaksanakan sertifikasi, LSPro Benih dan Bibit Ternak menilai kesesuaian produk berdasarkan sistem manajemen mutu sesuai ISO 9001:2008 dan SNI. Namun saat ini belum semua pelaku usaha pembibitan  dapat memenuhi persyaratan untuk mensertifikatkan produknya ke LSPro, karena belum  melaksanakan proses produksi yang mengacu kepada manajemen pembibitan yang baik (GBP) yang memenuhi sistem manajemen mutu, sehingga perlu langkah-langkah yang lebih mudah ditempuh yaitu dengan mengupayakan penerbitan Surat Keterangan Layak Bibit Ternak (SKLBT) . SKLBT diterbitkan setelah menilai kesesuaian produk bibit ternak terhadap standar yang telah ada. Diharapkan surat keterangan layak bibit tersebut dapat menjadi awal bagi proses sertifikasi.
SKLBT ini diterbitkan  dengan tujuan untuk memberikan jaminan tertulis bahwa ternak bibit tersebut telah sesuai dengan standar (SNI/PTM/Standar Daerah) yang telah ditetapkan.
Di lain pihak, jika pelaku usaha pembibitan telah menerapkan sistem manajemen mutu dan produk yang dihasilkan sesuai SNI, maka pelaku usaha pembibitan perlu memohon kepada lembaga sertifikasi produk bibit ternak yang terakreditasi untuk penerbitan sertifikat layak bibit ternak.
Pelaku usaha/pembibit, sebelum mengajukan SKLBT, perlu mengetahui terlebih dahulu apa saja standar-standar penilaian untuk tingkat keunggulan performa ternak, ditetapkan melalui :1) Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut SNI merupakan dokumen yang berisi ketentuan/spesifikasi teknis (aturan, pedoman atau karakteristik atau sesuatu yang dibakukan yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional dan berlaku secara nasional, 2) Persyaratan Teknis Minimal (PTM) merupakan batasan terendah dari spesifikasi teknis  yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian serta 3) Standar Daerah (SD) merupakan batasan terendah dari spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh dinas setempat.
Tujuan utama standarisasi adalah untuk melindungi produsen, konsumen dan masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan, kesehatan serta pelestarian fungsi lingkungan. Pengaturan standarisasi secara nasional ini dilakukan dalam rangka membangun sistem nasional yang meningkatkan dan menjamin mutu produk dalam transaksi pasar global sehingga dapat meningkatkan daya saing produk.
Penilaian kesesuaian standar dilaksanakan terhadap ternak ruminansia yaitu sapi potong, sapi perah, kerbau, dan kambing/domba.
Bibit yang baik secara umum harus : 1) Sehat dan bebas dari penyakit hewan menular yang dinyatakan oleh petugas berwenang; 2) Bebas dari segala cacat fisik; 3) Bebas cacat alat reproduksi, ambing normal dan tidak majir serta memenuhi kesesuaian standar. Performa ternak yang baik serta sudah memenuhi kesesuaian standar  yang dipersyaratkan (SNI/PTM/SD) inilah yang disebut : Ternak Layak Bibit..
Pelaksana penilaian kesesuaian ternak SNI/PTM/SD adalah Tim Penilai dari Dinas Peternakan Provinsi/Kabupaten/Kota. Tim Penilai terdiri dari unsur pengawas bibit, medik dan paramedik veteriner atau petugas yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota.
Tata Cara Pelaksanaan Penerbitan SKLBT
Pelaku usaha pembibitan mengajukan permohonan ke dinas untuk dilakukan pemeriksaan dan penilaian kelayakan ternak bibitnya. Tim penilai yang ditugaskan oleh kepala dinas melakukan pemeriksaan dan penilaian  kesesuaian terhadap standar yang ditetapkan, meliputi rumpun murni, identitas ternak, jenis kelamin, umur ternak, kesehatan ternak, persyaratan kualitatif dan kuantitatif, reproduksi ternak dan persyaratan-persyaratan lain  yang ditentukan dalam standar.  Hasil penilaian dan rekomendasi tim penilai dilaporkan kepada kepala dinas. Selanjutnya kepala dinas menerbitkan Surat Keterangan Layak Bibit berdasarkan rekomendasi dari tim penilai. Selanjutnya mendata ternak  yang diberikan SKLB untuk mendapatkan pembinaan.
Jika usaha pembibitan sudah melaksanakan manajemen perbibitan yang baik dengan sistem manajemen mutu yang distandarkan, dapat mengajukan permohonan untuk disertifikasi sehingga mendapatkan Sertifikat Kelayakan Bibit.

Sumber : www.tabloidsinartani.com
Disunting oleh : Asia (Penyuluh BPPSDMP) - Sumber Informasi : Direktorat Perbibitan Ternak. Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan 2013. Petunjuk Teknis Surat Keterangan Layak Bibit.
foto ilustrasi : Y.A. Yahya
Previous
Next Post »
Post a Comment
Thanks for your comment