Tidak ada yang lebih penting dalam pergaulan umat manusia di dunia ini selain komunikasi yang bertujuan untuk menyampaikan suatu pikiran, gagasan atau ide, atau pesan dari seseorang kepada orang lain. Kita berkewajiban untuk mengupayakan segala cara untuk menggunakan semua alat yang ada agar penyuluhan menjadi efektif. media penyuluhan ini adalah salahsatu media visual yang memaparkan penyuluhan pada komoditi bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.

Pembentukan UPTD Penyuluhan Pertanian dengan nomenklatur Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian Kabupaten/Kota

DIOLUHTAN. Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian RI, DR. Ir. Momon Rusmono, M.S mengeluarkan Surat yang ditujukan kepada Bupati/Walikota seluruh Indonesia, perihal Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di Kabupaten/Kota pada tanggal 24 November 2017 di Jakarta.

Adapun surat Kepala BPPSDMP yang bernomor : B-9522/SM.220/I/II/2017 isinya sebagai berikut :

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 43 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan Dinas Urusan Pertanian Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, serta Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No. 520/9340/OTDA tertanggal 8 November 2017 tentang Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat serta Penguatan Fungsi Penyuluh Pertanian dan Penyuluh Kehutanan, maka ada beberapa hal yang harus ditindaklanjuti oleh para Bupati/Walikota se-Indonesia sebagai berikut :
1.   Fungsi penyuluhan pertanian di Kab/Kota masuk di dalam fungsi Dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang pertanian dan ditangani oleh Bidang atau seksi penyuluhan pertanian;
2.   Dalam pelaksanaan operasional penyuluhan pertanian agar dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dengan nomenklatur Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian Kabupaten/Kota. Pembentukan UPTD ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Peraturan Walikota pada Dinas yang melaksanakan fungsi penyuluhan pertanian yang potensi komoditas pertaniannya dominan (satu kabupaten/kota hanya membentuk satu UPTD Bidang Penyuluhan Pertanian);
3.  Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri, No. 12 Tahun 2017 Pasal 28 ayat (3), maka Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) merupakan unit kerja non structural UPTD yang dipimpin oleh seorang Koordinator. BPP berfungsi sebagai tempat pertemuan para Penyuluh Pertanian, pelaku utama dan pelaku usaha dan mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Menyusun programa penyuluhan pada tingkat kecamatan sejalan dengan programa penyuluhan kabupaten/kota;
b. Melaksanakan penyuluhan berdasarkan programa penyuluhan;
c. Menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan dan pasar;
d. Memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha;
e. Memfasilitasi peningkatan kapasitas penyuluh PNS, penyuluh Swadaya dan Penyuluh Swasta melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan; dan
f. Melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usahatani bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
4. Kelembagaan penyuluhan pertanian pada tingkat desa adalah Pos Penyuluhan Pertanian Desa/Kelurahan (Posluhdes) yang merupakan unit kerja non structural yang dibentuk dan dikelola secara parisifatif oleh pelaku utama, yang mempunyai fungsi sebagai tempat pertemuan pengurus Posluhdes,para pelaku utama dan pelaku usaha, penyuluh pertanian PNS dan penyuluh pertanian Swadaya untuk menyusun rencana penyuluhan pertanian, melaksanakan kegiatan penyuluhan pertanian, dan mengevaluasi penyuluhan pertanian di Desa/Kelurahan.
5.  Dengan terbentuknya Bidang/Seksi Penyuluhan Pertanian dan UPTD Bidang Penyuluhan Pertanian pada Kabupaten/Kota, maka tugas masing-masing unit kerja sebagai berikut :
a. Tugas Bidang/Seksi Penyuluhan Pertanian adalah melaksanakan penyusunan kebijakan, programa dan penyelenggaraan penyuluhan pertanian;
b. Tugas UPTD Penyuluhan Pertanian adalah : (1) Merencanakan dan mensinkronisasikan kegiatan penyuluhan pertanian dalam mendukung pembangunan pertanian (cakupan tanaman pangan, hortikutura, perkebunan dan peternakan); (2) Melaksanakan pengembangan dan peningkatan kapasitas kelembagaan penyuluhan pertanian di BPP dan Posluhdes, kelembagaan petani, penyuluh pertanian, pelaku utama dan pelaku usaha melalui pelaksanaan kegiatan penyuluhan pertanian dan peningkatan kapasitas SDM pertanian; (3) Menyusun dan Menyebarluaskan materi dan informasi penyuluhan pertanian; (4) Mengelola satuan administrasi pangkal Penyuluh Pertanian (cakupan tanaman pangan, hortikutura, perkebunan dan peternakan).
6.  Bupati harus menetapkan Satminkal Penyuluh pada UPTD Bidang Penyuluhan Pertanian atau Dinas yang menyelenggarakan urusan pertanian yang potensi komoditasnya dominan.

Demikian isi surat yang berisikan 6 (enam) poin yang harus ditindaklanjuti oleh seluruh Bupati/Walikota di Indonesia. 
Kementerian Pertanian ( Kementan) melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) memang tengah berupaya meningkatkan kapasitas maupun kualitas sumber daya manusia pertanian dalam negeri.
Kepala BPPSDMP Kementan RI, DR. Ir. Momon Rusmono, M.S berswafoto dengan Penyuluh Pertanian
 Dinas Peternakan Kab. Bone, Yusran A. Yahya
Menurut Penyuluh Pertanian Dinas Peternakan Kab. Bone, Yusran Yahya bahwa dirinya sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan Kementan melalui BPPSDMP dan berharap surat ini ditindaklanjuti oleh pemangku kepentingan aitu Bupati/Walikota. “Hal tersebut diatas dilakukan juga sebagai upaya mendukung percepatan swasembada berkelanjutan melalui pencapaian target produksi komoditas strategis tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan. BPPSDMP juga melakukan reposisi dan fokus pada kegiatan-kegiatan penyuluhan, pelatihan dan pendidikan dengan melakukan prioritasi kegiatan penyuluhan, makanya perlu ada UPTD" papar Yusran.
Editor : Admin Dioluhtan
Previous
Next Post »
Post a Comment
Thanks for your comment