Tidak ada yang lebih penting dalam pergaulan umat manusia di dunia ini selain komunikasi yang bertujuan untuk menyampaikan suatu pikiran, gagasan atau ide, atau pesan dari seseorang kepada orang lain. Kita berkewajiban untuk mengupayakan segala cara untuk menggunakan semua alat yang ada agar penyuluhan menjadi efektif. media penyuluhan ini adalah salahsatu media visual yang memaparkan penyuluhan pada komoditi bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.

Subsidi Pupuk Hingga Akhir Tahun 2015

Petani bisa bernafas lega. Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan, anggaran subsidi pupuk tetap ada hingga akhir tahun 2015. 
Adalah Bapak Muhrizal Sarwani, Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian mengatakan, telah menyiapkan dua skenario pengajuan anggaran, yaitu sebesar Rp 24 triliun atau Rp 26 triliun untuk alokasi pupuksubdisi tahun 2015. “Saya tegaskan bahwa apa yang sebelumnya dikatakan Bapak Menteri Pertanian (Suswono pada periode sebelumnya) terkait pencabutan subsidi pupuk hanyalah pendapat pribadi. Namun dari Kementan tetap akan ada subdisi. Kami berpegangan pada dasar hukum atas subdisi pupuk,” ujar Muhrizal kemarin beberapa waktu lalu.


Subsidi pupuk Dasar hukum yang dimaksud Muhrizal ada empat yakni : Undang Undang No 23 tahun 2013 tentang APBN 2014, Peraturan Presiden No 15 tahun 2011 tentang penetapan pupuk bersubdisi sebagai barang pengawas. Ketiga, Peraturan Mentri Keuangan No 209/PMK 02/2013 tentang tata cara penyedian, pencairan dan pertanggungjawaban dana subdisi pupuk. Terakhir, Peraturan Menteri Perdagangan tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi. Sementara itu, tahun ini, realisasi penyaluran pupuk diusulkan mencapai 9,55 juta ton . Realisasi penyaluran pupuk bersubdisi sampai Juni telah mencapai 4,57 juta ton berdasarkan laporan dari PT Pupuk Indonesia. 
Jadi dengan hal ini petani tak boleh resah lagi, karena pemerintah tetap akan mensubsidi pupuk hingga akhir tahun.
Sumber : tribunnews.com
Previous
Next Post »
Post a Comment
Thanks for your comment