Tidak ada yang lebih penting dalam pergaulan umat manusia di dunia ini selain komunikasi yang bertujuan untuk menyampaikan suatu pikiran, gagasan atau ide, atau pesan dari seseorang kepada orang lain. Kita berkewajiban untuk mengupayakan segala cara untuk menggunakan semua alat yang ada agar penyuluhan menjadi efektif. media penyuluhan ini adalah salahsatu media visual yang memaparkan penyuluhan pada komoditi bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.

BPP adalah Satminkal di Daerah, Simpul Koordinasi Kementan dengan Penyuluh Pertanian

DIOLUHTAN-suluhtani. Sumsel. Undang-Undang Pemerintah Daerah No 23/2014 tetap mendukung eksistensi kelembagaan penyuluhan pertanian di daerah seperti termuat pada Pasal 15 “sebagai urusan bersama antara pemerintah pusat dan daerah yang dilaksanakan secara konkurensi". Bahkan Undang-Undang No 16/2006 tentang SP3K juga belum dicabut. UU Sistem Penyuluhan No 16/2006 pada Pasal 8 dan 15 mengamanatkan balai penyuluhan pertanian tingkat kecamatan (BPP) merupakan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) apabila lebih dari satu dinas yang menyelenggarakan fungsi penyuluhan pertanian.
Fungsi dan peran kelembagaan penyuluhan pertanian di daerah tersebut mencuat pada ´temu teknis sosialisasi penumbuhkembangan korporasi petani di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan yang dihadiri 120 penyuluh pertanian dari seluruh kabupaten, belum lama ini.
UU SISTEM PENYULUHAN: Kabid Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, Zahron Helmy (kanan) (Foto2: Humas Pusluhtan/ Purnomojati)

Narasumber dari Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian mengingatkan hal itu pada temu teknis yang dibuka oleh Asisten Daerah II, Amrullah J di Muara Enim. Mereka adalah Kepala Bidang Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian - Pusat Penyuluhan Pertanian (Pusluhtan), Zahron Helmy; dan Kepala Subbidang Kelembagaan Penyuluhan Pertanian - Pusluhtan, Purnomojati Anggoroseto. "Fokus gerakan penyuluh membangun korporasi petani berada di BPP, perannya diarahkan untuk menguatkan fungsinya sebagai pos simpul koordinasi pembangunan pertanian, perencanaan pembangunan pertanian di kecamatan. Juga menjadi pusat data dan informasi, konsultasi agribisnis, pembelajaran dan pengembangan kemitraan," kata Zahron H.
Dia mengingatkan penyuluh pertanian harus memahami program dan kegiatan pembangunan pertanian, menguasai data potensi wilayah dan selalu update pada informasi terkini pertanian. Kebijakan pemerintah pusat di Jakarta pasca UU Pemerintah Daerah No 23/2014, mendorong terintegrasinya kelembagaan penyuluhan pertanian pada dinas di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pertanian dan pembentukan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) penyuluhan pertanian, dengan nomenklatur BPP menjadi penekanan keluarnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 520/9340/OTDA, 8 November 2017. “Surat edaran Mendagri menekankan bahwa BPP adalah unit kerja non struktural yang melaksanakan kegiatan penyuluhan pertanian di kecamatan dan dipimpin oleh seorang koordinator," kata Zahron H.
Kabid PHPP Pemprov Sumsel Dwiritakesuma W (atas) dan Asisten daerah II, Amrullah J (Foto2: Humas Pusluhtan/ Purnomojati A)

Sementara Purnomojati A kembali menekankan tentang Satminkal untuk mempermudah pembinaan dan peningkatan kompetensi penyuluh, maka bupati/walikota harus menetapkan dinas yang pengembangan komoditas dominan untuk menjadi Satminkal, khususnya apabila lebih dari satu dinas yang menyelenggarakan fungsi penyuluhan.
Editor : Yoush

Previous
Next Post »
Post a Comment
Thanks for your comment