Tidak ada yang lebih penting dalam pergaulan umat manusia di dunia ini selain komunikasi yang bertujuan untuk menyampaikan suatu pikiran, gagasan atau ide, atau pesan dari seseorang kepada orang lain. Kita berkewajiban untuk mengupayakan segala cara untuk menggunakan semua alat yang ada agar penyuluhan menjadi efektif. media penyuluhan ini adalah salahsatu media visual yang memaparkan penyuluhan pada komoditi bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.

Permentan No 26/2017, Dorong Pelaku Usaha Persusuan Bermitra dengan Peternak

DIOLUHTAN.suluhtani. Adalah perwujudan untuk keberpihakan kepada Peternak Sapi Perah di Indonesia, Pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah menerbitkan Permentan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu. Demikian diungkapkan Fini Murfiani, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementan RI pada acara Seminar Nasional “Meningkatkan Produktivitas dan Kualitas Susu Segar Dalam Negeri: Sharing Peternak Muda” bertempat di Aula Puslitbang Peternakan, Kementerian Pertanian. (Rabu 25/04/2018).
Saat kegiatan tersebut Fini Murfiani menyampaikan, diterbitkannya Permentan No 26 adalah untuk memenuhi kebutuhan protein hewani dan mewujudkan kemandirian pangan asal susu, serta meningkatkan produksi susu nasional yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan peternak di Indonesia. "Regulasi tersebut merupakan regulasi pertama sejak tahun 1998 atau selama 20 tahun ini yang diharapkan mampu mendorong semua stakeholder untuk berperan aktif bahu membahu dalam pengembangan persusuan nasional" paparnya.
Fini Murfiani, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Ditjen PKH Kementan RI

Lebih lanjut, Fini menyampaikan, masalah persusuan nasional saat ini berasal dari hulu sampai hilir. Dari sisi hulu adalah adanya trend penurunan populasi sapi perah sehingga menurunkan produksi Susu Segar Dalam Negeri (SSDN). Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kebutuhan susu Indonesia di tahun 2017 dengan konsumsi susu 16,5 liter/kapita/tahun adalah 4.448,67 ribu ton, sementara itu produksi susu nasional dari populasi sapi perah sejumlah 544.791 ekor adalah 922,97 ribu ton (20,74%), maka 3.525,70 ribu ton (79,26%) harus dipenuhi melalui impor.
Sedangkan dari sisi hilir, harga susu di tingkat peternak belum sesuai yang diharapkan, sehingga peternak belum mendapat pendapatan yang layak dari usaha peternakan. Hal tersebut yang menyebabkan rendahnya posisi tawar peternak, karena kualitas susu sapi masih rendah padahal kualitas susu menjadi salah satu indikator utama penentuan harga.
Selain itu, tingkat konsumsi susu dan produk olahannya masih rendah dibanding negara tetangga ASEAN lainnya. Hal ini disebabkan karena kurangnya informasi dan edukasi akan pentingnya susu untuk kecerdasan dan kesehatan kepada masyarakat.
Fini Murfiani menekankan, tujuan kemitraan merupakan salah satu fokus pemerintah untuk mendorong percepatan pengembangan peternakan sapi perah. “Untuk itu, diharapkan Permentan ini sebagai salah satu solusi dalam mengurai permasalahan persusuan nasional dalam mengakselerasi penyediaan susu melalui produksi dalam negeri yang berkualitas dan berdaya saing untuk pemenuhan kebutuhan konsumsi masyarakat dan bahan baku industri yang berkesinambungan”, ungkapnya menjelaskan.
Ia sebutkan, inti dari Kemitraan meliputi pemanfaatan SSDN, Promosi, Penyediaan sarana produksi, Produksi, dan/atau Permodalan/pembiayaan. Kemitraan dalam bentuk penyediaan sarana produksi dapat berupa penyediaan peralatan dan bangunan untuk meningkatkan produksi dan mutu SSDN.
Kemitraan untuk peningkatan Produksi dapat dilakukan melalui : (1). Penambahan populasi ternak perah pada peternak, gabungan kelompok peternak dan/atau koperasi; (2). fasilitasi Pembesaran pedet (rearing) dan/atau; (3). Peningkatan ketrampilan dan kompetensi peternak, gabungan kelompok peternak dan/atau koperasi. Sedangkan Kemitraan dalam bentuk Permodalan atau pembiayaan dapat berupa: (1). fasilitasi modal usaha dg bunga terjangkau; dan/atau (2). penjaminan untuk mendapatkan kredit usaha.
Lebih lanjut disampaikan, program kemitraan ini bersifat mandatory bagi pelaku usaha yang melakukan importasi susu dan produk turunan susu. Menurutnya, jenis kemitraan yang akan dijalankan oleh pelaku usaha bersifat fleksibel, artinya sesuai dengan kebutuhan peternak/ gapoknak/koperasi yang akan menjadi mitra. “Kemitraan ini dilaksanakan dengan mengedepankan aspek saling ketergantungan, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Dengan adanya kemitraan tersebut diharapkan pelaku usaha mendapatkan kepastian bahan baku untuk industri dan peternak/gapoknak/koperasi mendapatkan kepastian pasar untuk susu segar,” ujarnya
Fini berharap, melalui kemitraan pelaku usaha dengan peternak/gapoknak/koperasi diharapkan mampu mendorong peningkatan produksi susu segar dalam negeri. Selain itu juga mampu mendorong pertumbuhan usaha peternak dan mampu meningkatkan produksi susu segar yang berkualitas. “Jika hal ini dapat dilakukan, maka selanjutnya akan memberikan kepastian pasokan bahan baku yang memenuhi kualitas bagi pelaku usaha,” tandasnya.
Beliau pun berharap upaya ini dapat memberikan motivasi kepada Peternak Muda untuk berbisnis sapi perah, dikarenakan tersedianya berbagai kemudahan seperti kepastian pasar untuk susu segar, penyediaan sarana produksi, produksi/budidaya, pelatihan, pembiayaan/permodalan dan sebagainya. "Sehingga kontribusi SSDN terhadap kebutuhan susu di dalam negeri meningkat,” ujar.
Fini mengungkapkan, saat ini sudah ada 36 proposal dari 44 perusahaan (16 IPS dan 28 importir) yang diusulkan. “Pada tanggal 3-4 April 2018 lalu, kita sudah melakukan pembahasan dan penilaian proposal kemitraan pertama oleh tim analisis penyediaan dan kebutuhan susu,” ucapnya.
Selanjutnya, Fini Murfiani berharap ada dukungan dari Pemerintah Daerah dalam menyusun perencanaan tata ruang yang dapat mendukung tumbuh dan berkembang usaha peternakan, terutama peternakan rakyat, disertai dengan optimalisasi sumber daya lokal. Menurutnya usaha peternakan hingga saat ini masih membutuhkan daya dukung lahan baik untuk tumbuh kembang ternak maupun lahan untuk penyediaan pakan.
Editor : Yusran Yahya
Sumber-Foto : Humas PKH Kementan

Previous
Next Post »
Post a Comment
Thanks for your comment