Tidak ada yang lebih penting dalam pergaulan umat manusia di dunia ini selain komunikasi yang bertujuan untuk menyampaikan suatu pikiran, gagasan atau ide, atau pesan dari seseorang kepada orang lain. Kita berkewajiban untuk mengupayakan segala cara untuk menggunakan semua alat yang ada agar penyuluhan menjadi efektif. media penyuluhan ini adalah salahsatu media visual yang memaparkan penyuluhan pada komoditi bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.

Cacing dalam Produk Olahan Ikan Makarel Kaleng dapat Memicu Penyakit Anisakiasis

DIOLUHTAN-suluhtaniIni adalah gambaran cacing yang ditemukan pada ikan makarel yang sedang menjadi perbincangan, yang katanya mengandung protein. Cacing untuk pakan unggas memang telah dikenal sebagai pakan yang kandungan proteinnya sangat tinggi, bahkan bisa mencapai 75% akan tetapi bukan cacing anisakis melainkan cacing tanah atau cacing jenis lumbricus.
Protein memang penting bagi tubuh manusia, tapi tidak semua sumber protein bisa digunakan sebagai makanan, karena ada beberapa protein yang jika dianggap asing oleh tubuh, maka akan menyebabkan reaksi alergi.
Selain itu dalam agama islam cacing digolongkan dalam hewan hasyarat, yang oleh sebagian ulama mengharamkannya untuk dimakan. Tapi untuk pencinta kuliner “ekstrim” mungkin biasa dijadikan menu alternatif. 

Keberadaan parasit cacing di dalam 27 produk olahan ikan makarel kaleng yang ditemukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), tidak bisa dianggap remeh.
Menurut Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Indonesia, Ari Fahrial Syam. mengatakan cacing itu bisa memicu penyakit Anisakiasis pada manusia. Produsen dan importir diminta lebih waspada soal higinitas. Ari menjelaskan, nama parasit cacing yang ada di dalam ikan makarel itu adalah Anisakis. ”Nama penyakitnya (pada manusia, red) anisakiasis,” katanya kemarin (30/3).
Dia mengatakan, penyakit anisakiasis terjadi ketika larva cacing tersebut masuk ke dalam tubuh manusia dan menempel di dalam lambung. Keluhan yang bisa muncul pada penderita penyakit anisakiasis adalah nyeri perut, mual, muntah, kembung, diare disertai darah dan demam yang tidak terlalu tinggi.
Wakil Ketua I Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam (PB Papdi) itu mengatakan, penyakit anisakiasis sering terjadi di Jepang. Sebab di negeri sakura itu terbiasa memakan ikan laut mentah atau setengah matang. Yang tidak menutup kemungkinan di dalam ikan mentah atau setengah matang itu ada larva cacing Anisakis. ”Di Amerika (kasus penyakit Anisakiasis, red) juga meningkat karena ada trend (konsumsi, red) daging mentah,” jelasnya.
Ari menjelaskan, larva atau cacing di dalam olahan ikan makarel itu berbahaya ketika masuk ke dalam tubuh manusia dalam keadaan hidup. Tetapi jika penyajian olahan makarel itu dimasakah sampai suhu 100 derajat, bisa dipastikan larva atau cacing Anisakis sudah mati kepanasan. Dia menegaskan cacing Anisakis itu bukan seperti cacing pita atau cacing tambang yang bisa hidup dan berkembang biak di dalam tubuh manusia. Ari mengatakan cacing Anisakis tidak bisa bertelur di tubuh manusia.
Meskipun cacing dipastikan mati ketika olahan makarel dimasak di suhu 100 derajat, Ari mengatakan, aturan normatifnya tidak boleh ada parasit di dalam makanan. ”Tidak boleh ada larva. Berarti ini terkontaminasi,” kata dia. Untuk itu, dia mendukung kebijakan BPOM supaya produk makarel yang positif mengandung cacing itu ditarik. Ari juga mengatakan, cacing memang memiliki kandungan protein. Pada orang tertentu, protein di cacing bisa memicu alergi.
Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar Badan Standar Nasional (BSN), Wahyu Purbowastio, mengatakan bahwa telah terjadi pelanggaran ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Sarden dan Makarel dalam Kemasan Kaleng. Di dalam poin sembilan ketentuan SNI untuk produk sarden dan makarel dalam kemasan kaleng dinyatakan bahwa produk akhir harus bebas dari benda asing yang dapat mempengaruhi kesehatan manusia.
Kemudian produk akhir harus bebas dari cemaran mikroba atau substansi asli dari mikroba yang dapat membahayakan kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku. ”Jika mengacu pada klausul sembilan, seharusnya tidak ada dan tidak diperbolehkan adanya cacing dalam produk tersebut,” kata Wahyu.
Terkait pelanggaran ketentuan SNI tersebut, Wahyu mengatakan, produsen olahan makarel kaleng yang sudah mendapatkan SNI, akan dicabut SNI-nya. Selain itu, lembaga sertifikasi produk yang bertanggung jawab juga bisa dikenai sanksi pencabutan akreditasinya. Sanksi ini, menunggu hasil audit yang dilakukan oleh BPOM.
Terkait kasus munculnya cacing di dalam olahan ikan makarel, Wahyu mengatakan dalam waktu dekat dilakukan revisi petunjuk teknis (juknis) ketentuan wajib SNI untuk olahan sarden dan makarel kaleng. Di antara klausul baru yang akan dimasukkan adalah bahan baku tidak boleh mengandung cacing atau larva cacing.
Kepala BPOM Penny Lukito menuturkan bahwa balai besar POM di seluruh wilayah terus melakukan sidak dam investigasi terkait makarel. Sebanyak 27 makarel yang sudah ditetapkan BPOM mengandung cacing, akan ditarik. Selain itu, juga terus dilakukan sosialisasi kepada pedagang maupun masyarakat.
Terkait sanksi, Penny menjelaskan bahwa pihaknya sudah memberikan hukuman. ”Merek yang positif (mengandung cacing, red) diberi sanksi administratif dengan menghentikan sementar kegiatan impor maupun produksi,” ujarnya. Selain itu, produsen maupun distributor harus segera menarik produk dari peredaran.
BPOM belum berencana membawa ke ranah hukum. ”Belum ada indikasi kesengajaan. Kan sudah ada sanksi administrasi,” ucapnya saat dihubungi kemarin.
BPOM menegaskan, untuk sementara waktu 16 merek ikan makarel kemasan impor dilarang masuk ke wilayah Indonesia. Sedangkan 11 merek dalam negeri ditetapkan untuk berhenti sementara, sampai audit selesai dilakukan. Terkait kasus ini pemerintah juga memberikan notifikasi kepada pemerintah Tiongkok terkait dengan bahan baku ikan makarel yang mengandung cacing parasit. 
Editor : Y.A. Yahya
Sumber-Foto : www.fajar.co.id

Previous
Next Post »
Post a Comment
Thanks for your comment