Tidak ada yang lebih penting dalam pergaulan umat manusia di dunia ini selain komunikasi yang bertujuan untuk menyampaikan suatu pikiran, gagasan atau ide, atau pesan dari seseorang kepada orang lain. Kita berkewajiban untuk mengupayakan segala cara untuk menggunakan semua alat yang ada agar penyuluhan menjadi efektif. media penyuluhan ini adalah salahsatu media visual yang memaparkan penyuluhan pada komoditi bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.

Disnakeswan Sulsel Gelar Pertemuan Apresiasi Penyuluh Peternakan


Kadis Peternakan dan Keswan Prov. Sulsel saat membuka Pertemuan Apresiasi Penyuluh Peternakan
DIOLUHTAN.suluhtani.. Dalam rangka kegiatan pengembangan kelembagaan peternakan di Sulawesi Selatan. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan Pertemuan Apresiasi Penyuluh Peternakan, bertempat di Hotel Grand Wisata IV UIT, Jl. Bontomanai, Makassar.
Kegiatan pertemuan ini dibuka oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Prov. Sulsel, Ir. H. Abdul Azis, MM

Dalam arahannya, H. Abdul Azis memaparkan bahwa kegiatan ini didasari misi Dinas Peternakan dan Keswan terhadap kegiatan penyuluhan antara lain : 
(1) Mengembangkan kelembagaan petani dan kelembagaan penyuluhan pertanian sub peternakan;
(2) Meningkatkan kuantitas dan kualitas ketenagaan penyuluh pertanian sub peternakan;
(3) Meningkatkan keterpaduan penyelenggaraan penyuluhan pertanian sub peternakan melalui koordinasi dengan Instansi/lembaga terkait, dan 
(4) Mengembangkan sistem administrasi dan manajemen yang sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggungjawab
“Apalagi setelah melihat kenyataan bahwa Sulawesi Selatan memiliki tenaga penyuluh ± 3,954 orangdimana penyuluh pertanian bidang peternakan ada sekitar 216 orang (5,4%)” ungkapnya.
Beliau pun mengharapkan kepada para penyuluh peternakan yang hadir agar mensukseskan kegiatan-kegiatan pembangunan peternakan, baik dari Kementrian Pertanian melalui Dirjen Peternakan dan Keswan dan program Dinas Peternakan dan Keswan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pertama, beliau menekankan agar para penyuluh peternakan terus membantu suksesnya upsus Siwab di Sulsel “Kendala utama pemeliharaan sapi di Sulsel adalah pola pemeliharaan ternak sapi di luar kandang (grazing, ekstensif), diharapkan para penyuluh meyakinkan para peternak dan masyarakat untuk mengandangkan ternaknya, karena salah satu keberhasilan Upsus Siwab ditentukan oleh peternak dalam budidaya sapinya” jelas Azis
Kedua, beliau mengharapkan agar para penyuluh peternakan terus melakukan sosialisasi penyelamatan betina produktif. “Pihaknya sudah bekerjasama dengan Baharkam Polri untuk pengendalianpemotongan sapi betia produktif” jelasnya. Menurut Yusran A. Yahya ketika ditemui awak suluhtani.com untuk menjelaskan hal tersebut mengatakan bahwa sapi betina produktif adalah sapi yang melahirkan kurang dari 5 (lima) kali atau berumur dibawah 8 (delapan) tahun, atau sapi betina yang berdasarkan hasil pemeriksaan reproduksi dokter hewan/petugas teknis yang ditunjuk dan dinyatakan memiliki organ reproduksi normal serta dapat berfungsi optimal sebagai sapi induk. “Menurut yang saya dengar dari penjelasan Kadis Peternakan dan Keswan Sulsel bahwa dasar hukum pelarangan pemotongan sapi betina produktif sudah ada. Sapi termasuk ternak ruminansia besar. Dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (4) menyebutkan bahwa “setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.” Ujarnya. 
Dijelaskan lebih lanjut oleh Yusran yang juga penyuluh pertanian Dinas Peternakan Kab. Bone bahwa jika larangan pemotongan tetap dilanggar maka ada sangsi hukumnya dan ini berlaku pula untuk pemotongan ternak ruminansia kecil. “Ketentuan pidananya pada UU No. 41 Tahun 2014 pasal 86  serta Perda No. 4 Tahun 2016 yaitu pidana kurungan dan denda” terangnya.
Ketiga, program pengentasan kesmiskinan, menurut Kadis, pihak Kementrian Pertanian akan menargetkan setiap rumah tangga akan menerima bantuan berupa 50 ekor ayam masing-masing kepada 4 juta keluarga petani miskin di Indonesia. Pembagian ini dilakukan secara bertahap sebagai langkah mengatasi kemiskinan di kalangan petani. “Akan dibuatkan kandang, ayam langsung kita masukan, kemudian disediakan pakan selama enam bulan sampai bisa produktif,” ujar Kadis
Keempat, harapan beliau agar para penyuluh peternakan terus melakukan sosialisasi dan meyakinkan masyarakat tentang program AUTS (Asuransi Usaha Ternak Sapi). “Usaha peternakan memiliki berbagai risiko kematian diantaranya diakibatkan oleh karena kecelakaan, bencana alam termasuk wabah penyakit. Berkenaan dengan hal tersebut, maka sesuai Undang-undang No 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Peraturan Menteri Pertanian No. 40/Permentan/SR.230/7/ 2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian, diperlukan Asuransi Pertanian. Kemudian diterbitkan Pedoman Bantuan Premi Asuransi Ternak Sapi melalui Keputusan Menteri Pertanian No. 56/Kpts/SR.230/B/06/2016 tanggal 6 Juni 2016.” jelasnya.
Beliau menambahkan bahwa resiko yang dijamin oleh AUTS yakni sapi mati karena beberapa faktor yakni penyakit, kecelakaan, beranak dan sapi hilang karena kecurian. Ganti rugi dapat diberikan oleh Tertanggung kepada Penanggung apabila terjadi kematian atas ternak sapi yang diasuransikan dan kematian ternak sapi terjadi dalam jangka waktu pertanggungan. "Dengan AUTS, peternak lebih tentram. Peternak bisa memusatkan perhatiannya pada pengelolaan usaha dengan lebih baik, apalagi peternak cukup membayar premi yang relatif kecil sebesar 40ribu selama 1 tahun, dengan masa tanggungan 1 tahun dengan klaim asuransi 10 juta rupiah”. jelas Azis.
Kegiatan pertemuan apresiasi penyuluh peternakan berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 18 April s/d 20 Maret 2018, diikuti oleh para penyuluh peternakan se-Sulawesi Selatan.
Source : Yusran A. Yahya

Previous
Next Post »
Post a Comment
Thanks for your comment