Tidak ada yang lebih penting dalam pergaulan umat manusia di dunia ini selain komunikasi yang bertujuan untuk menyampaikan suatu pikiran, gagasan atau ide, atau pesan dari seseorang kepada orang lain. Kita berkewajiban untuk mengupayakan segala cara untuk menggunakan semua alat yang ada agar penyuluhan menjadi efektif. media penyuluhan ini adalah salahsatu media visual yang memaparkan penyuluhan pada komoditi bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.

Presiden Jokowi Luncurkan Inpres HPP Gabah 2015

DIOLUHTAN. Pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh pemerintah untuk menjaga stabilisasi ekonomi nasional, melindungi tingkat pendapatan petani dan stabilisasi harga beras.

Dikutip dari website Setkab.go.id, Inpres ditujukan kepada 10 Instansi yakni Menko Perekonomian, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri BUMN, Para Gubernur dan Para Bupati/Walikota.
Presiden menegaskan, pelaksanaan kebijakan pengadaan dan penyaluran beras sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Perum Bulog. Inpres yang mengatur harga beli atau harga pokok pembelian gabah ini mulai berlaku sejak ditekan presiden 17 Maret 2015.
Pertama harga pembelian Gabah Kering Panen dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 25% dan kadar ham/kotoran maksimum 10% adalah Rp3.700 per kilogram di petani, atau Rp 3.750 per kilogram di penggilingan;
Kedua, harga pembelian Gabah Kering Panen dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 14% dan kadar ham/kotoran maksimum 3% adalah Rp4.600 per kilogram di penggilingan, atau Rp4.650 per kilogram di gudang Perum Bulog
Ketiga, harga pembelian beras dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 14%, butir patah maksimum 20%, kadar menir maksimun 2%, dan derajat sosoh minimum 95% adalah Rp7.300 per kilogram di gudang Perum Bulog. “Harga pembelian gabah/beras di luar kualitas sebagaimana dimaksud, ditetapkan oleh Menteri Pertanian,” bunyi diktum kedua Inpres tersebut.
Selain itu, presiden menginstrukan kepada para pejabat di atas untuk menetapkan kebijakan pengadaan dan penyaluran beras bersubsidi bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah dan menetapkan kebijakan pengadaan dan penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk menjaga stabilitas harga beras, menanggulangi keadaan darurat, bencana dan rawan pangan, bantuan dan/atau kerjasama internasional serta keperluan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sumber : Klik Disini 
Previous
Next Post »
Post a Comment
Thanks for your comment