Tidak ada yang lebih penting dalam pergaulan umat manusia di dunia ini selain komunikasi yang bertujuan untuk menyampaikan suatu pikiran, gagasan atau ide, atau pesan dari seseorang kepada orang lain. Kita berkewajiban untuk mengupayakan segala cara untuk menggunakan semua alat yang ada agar penyuluhan menjadi efektif. media penyuluhan ini adalah salahsatu media visual yang memaparkan penyuluhan pada komoditi bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.

PNS Penyuluh Pertanian Teladan, Tertangkap Nyabu di Kantornya Saat Jam Kerja

DIORAMA PENYULULUHAN PERTANIAN-News, Bikin malu korps penyuluh pertanian, AS (48), Kordinator Penyuluh di Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) Di salah satu desa Kecamatan Babat Toman, Kab. Muba, ditangkap tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Muba saat melakukan pesta narkoba.

Parahnya, AS bersama rekannya Irlan (36) melakukan pesta sabu-sabu di dalam ruangan kantor BP3K dan masih dalam jam kerja atau sekitar pukul 13.30 WIB.

Dari tangan AS, polisi mendapati barang bukti berupa bong, pirek, dan paket kecil sabu yang sudah dipakai dan satu paket sabu yang belum dipakai seberat 0,24 gram.
Kapolres Muba, AKBP Iskandar F Sutisna melalui Kasat Narkoba, AKP Iwan Wahyudi menuturkan, AS ditangkap Kamis (17/10/2013) berkat informasi warga yang mengetahui di kantor BP3K sering dijadikan tempat pesta sabu-sabu.
"Saat petugas melakukan penggerebekan di kantor AS, mereka usai melakukan pesta sabu dengan barang bukti bong, pirek dan paket sabu," kata Iwan.
Mendapati hal tersebut, pihak kepolisian pun langsung mengamankan AS dan Irlan beserta barang buktinya. Untuk memastikan keterlibatan dua orang tersebut, polisi masih menunggu hasil laboratorium dari tes urine di RSUD Sekayu.
Namun berdasarkan pengakuan AS, ia mengaku mengkonsumsi sabu-sabu sejak enam bulan lalu karena diajak seseorang.
"Aku sudah enam bulan pakai sabu tapi jarang-jarang," ujar Kasat menirukan perkataan AS.
Menurut Kasat, kedua tersangka diancam pasal 112 Undang-undang (UU) No 35 Tahun 2009 tentang narkoba yang ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal delapan tahun.
Kepala BP3K Kabupaten Muba, Hendriadi membenarkan jika AS merupakan PNS yang menjabat koordinator penyuluh di BP3K Babat Toman. Atas penangkapan anak buahnya tersebut, Hendriasi sangat menyayangkan terlebih tempat yang dipakai untuk pesta sabu dilakukan di kantor dan saat jam kerja.

"Selama ini kinerja dia baik-baik saja. Bahkan dia itu pernah jadi penyuluh teladan. Saya pikir tidak ada kaitannya menggunakan sabu dengan kinerjanya karena selama ini kinerja bagus," ungkapnya

sumber : http://jogja.tribunnews.com/2013/10/19/pns-penyuluh-teladan-tertangkap-nyabu-di-kantornya-saat-jam-kerja

Previous
Next Post »
Post a Comment
Thanks for your comment