Tidak ada yang lebih penting dalam pergaulan umat manusia di dunia ini selain komunikasi yang bertujuan untuk menyampaikan suatu pikiran, gagasan atau ide, atau pesan dari seseorang kepada orang lain. Kita berkewajiban untuk mengupayakan segala cara untuk menggunakan semua alat yang ada agar penyuluhan menjadi efektif. media penyuluhan ini adalah salahsatu media visual yang memaparkan penyuluhan pada komoditi bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.

Permentan No. 91 Tahun 2013 dan Evaluasi Penyuluh Pertanian On-Line

DIOLUHTAN. Penyuluh pertanian menjadi garda terdepan pembangunan pertanian nasional. Karena itu peran penyuluh sebagai pendamping petani sangat penting. Bukan hanya sebagai tempat konsultasi petani, tapi juga adopsi teknologi baru. 

Untuk mengetahui sejauh mana peran penyuluh ter­hadap pemberdayaan petani, pemerintah melakukan evaluasi kinerja. Kementerian Per­tanian telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 91 Tahun 2013 tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Penyuluh Per­tanian.
Pemerintah berharap dengan evaluasi ini dapat diketahui masalah dan potensi yang ada sebagai bahan analisa perbaikan kinerja penyuluh pertanian. Eva­luasi kerja juga dapat dilakukan sesuai prinsip obyektivitas, ter­ukur, akuntabel, partisipatif dan transparan.
Kepala Pusat  Penyuluhan Per­­tanian, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian,  Fathan A. Rasyid mengatakan, Kepala BPPSDMP melalui surat bernomor 11218/SM.110/J/12/2015  tertanggal 4 Desember 2015 telah meminta Kepala Sekretariat Bakorluh di seluruh Indonesia  untuk men­dukung  pelaksanaan  Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian PNS dan THL-TB Penyuluh Pertanian.
Badan Pelaksana Penyuluhan/Pimpinan Kelembagaan yang mem­bidangi penyuluhan kabu­paten/kota secara khusus juga diminta agar mengingatkan Tena­ga Harian Lepas-Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) di wilayah kerja masing-masing untuk melaporkan hasil evaluasi kerjanya kepada Pusat Penyuluhan Pertanian melalui sistem online.  “Evaluasi kinerja dilakukan sebagai salah satu syarat pengangkatan  THL-TBPP  menjadi ASN PNS atau ASN P3K,”  jelas  Fathan.
Seperti diketahui, sesuai ke­se­pakatan antara Menteri Penda­yagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dan Menteri Pertanian, pada tahun 2016  akan dilakukan peng­angkatan THL-TBPP menjadi Pega­wai Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 19.060 orang melalui jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Fathan mengatakan, THL-TBPP yang belum mencapai usia 35 tahun diarahkan untuk mendaftar sebagaai calon PNS. Sedangkan yang telah mencapai usia lebih dari 35 tahun agar mendaftar sebagai calon P3K.  “Bisa atau tidaknya  THL-TBPP diangkat menjadi ASN PNS atau ASN P3K, sangat  ter­gantung hasil penilaian evaluasi kinerja penyuluh pertanian,” ujarnya. 
Di samping itu lanjut Fathan, harus memenuhi persyaratan administrasi. Penyuluh pertanian yang akan mengikuti seleksi menjadi calon Pegawai ASN juga mendapat penilaian dari aspek teknis (70%) dan aspek  manajerial (30%). 
Beberapa indikator yang menjadi bahan penilaian adalah pencapaian sasaran luas tanam, luas panen, produksi dan pro­duktivitas usaha. “Sejauh mana penerapan teknologi jajar legowo atau teknologi lainnya  oleh petani binaan penyuluh juga menjadi bahan penilaian kinerja penyuluh pertanian,”  kata Fathan.
Aspek manajerial yang menjadi fokus penilaian adalah keaktifan  penyuluh menumbuhkan dan  mengembangkan kelompok tani di wilayah kerja masing-masing. “Menumbuhkan kelompok tani sangat strategis mengingat dalam kondisi jumlah penyuluh yang terbatas, tidak memungkinkan sentuhan ke petani dilakukan per individu,” tutut Fathan.
Hasil sensus BPS 2011,  di Indonesia terdapat  26,7 juta rumah tangga petani. Dengan asumsi satu kelompok tani beranggotakan 30 orang, secara perhitungan ka­sar seharusnya jumlah Poktan hampir mencapai 1 juta kelompok.  Kenyataannya,  jumlah kelompok tani saat ini baru  sekitar 492 ribu kelompok.
Dengan upaya-upaya yang lebih intensif dilakukan penyuluh pertanian, Fathan berharap, jumlah Poktan akan cepat meningkat. “Tak hanya menumbuhkembangkan Poktan, sejauhmana upaya pem­benahan manajemen dan fasilitasi pertemuan rutin Poktan oleh penyuluh juga menjadi indikator yang akan dinilai pemerintah,” tuturnya.

Sumber : http://tabloidsinartani.com/read-detail/read/evaluasi-penyuluh-pertanian-on-line/
Previous
Next Post »
Post a Comment
Thanks for your comment