Tidak ada yang lebih penting dalam pergaulan umat manusia di dunia ini selain komunikasi yang bertujuan untuk menyampaikan suatu pikiran, gagasan atau ide, atau pesan dari seseorang kepada orang lain. Kita berkewajiban untuk mengupayakan segala cara untuk menggunakan semua alat yang ada agar penyuluhan menjadi efektif. media penyuluhan ini adalah salahsatu media visual yang memaparkan penyuluhan pada komoditi bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.

Kegiatan Penyuluh Tetap Sesuai UU No. 16/2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan & Kehutanan (SP3K)

Kegiatan Penyuluhan yang dilakoni oleh Penyuluh Pertanian

DIOLUHTAN. Pemerintah akan menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur kelembagaan penyuluhan pasca terbitnya Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Demikian diungkapkan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Pending Dadih Permana. “Kami sekarang ini sedang menyiapkan Perpres. Ini sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat,” katanya saat acara Sambung Rasa dengan Penyuluh Pertanian di Bogor, beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui dalam UU No. 23/2014, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyerahkan kewenangan penyuluhan kepada Pemerintah Pusat. Sedangkan Kementerian Kehutanan menyerahkan kepada Pemerintah Provinsi. Sementara Kementerian Pertanian tetap berada di daerah sesuai amanah UU No. 16/2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K).
Dadih mengatakan, dengan UU No. 16/2006 sebenarnya kegiatan penyuluh pertanian masih mempunyai kelonggaran dan kewenangan. Apalagi kegiatan pembangunan pertanian lebih banyak berada di daerah. “Jadi meski ada UU No. 23/2014, kelembangaan penyuluhan sudah clear. Dalam pertemuan dengan pemerintah provinsi tetap menjalankan kegiatan penyuluhan pertanian sesuai UU SP3K,” katanya.
Sementara itu mantan pejabat Departemen Pertanian, A.H. Rahadian mengatakan, dengan lahirnya UU No. 16/2006 sebenarnya merupakan angin segar dan harapan bagi penyuluh. Namun, dengan lahirnya Undang-Undang No. 23/2014 ternyata semangat undang-undang tersebut tidak sejalan dengan Penyuluhan Pertanian.

Dalam UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, ketidakberpihakan terhadap Penyuluhan Pertanian, termasuk Penyuluhan Perikanan dan Kehutanan. Hal itu dapat dilihat dari isi UU tersebut. Pertama, urusan penyuluhan pertanian di pusat, provinsi, kabupaten/kota tidak diatur.
Kedua, lanjutnya, urusan penyuluhan kelautan dan perikanan dinyatakan menjadi kewenangan pusat. Sedangkan untuk provinsi dan kabupaten/kota tidak diatur. Ketiga, urusan penyuluhan kehutanan menjadi kewenangan pusat dan provinsi, sedangkan untuk kabupaten dan kota tidak diatur. Keempat, urusan penyuluhan lingkungan hidup dinyatakan menjadi kewenangan pusat, provinsi dan kabupaten/ kota.
Menurut Rahadian, implikasi UU No. 23 Tahun 2014 tersebut, dapat berpengaruh terhadap alokasi anggaran pada daerah yang diatur tidak memiliki kewenangan dalam urusan penyuluhan pertanian.
Karena itu dia menyarankan, agar Kepala Badan SDM Pertanian bersama mitranya di Kementerian Perikanan dan Kelautan serta Kementerian Kehutanan berkoordinasi agar Ditjen Otda Kemendagri, agar dalam menyusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU No. 23/2014 dapat memuat hal-hal yang tidak tercantum dalam UU. “Selain itu politik pertanian bukan hanya menjadi komitmen seluruh jajaran pertanian, diharapkan juga menjadi komitmen di Kementerian lainnya terutama Kemendagri,” kata mantan Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian.
Sumber : www.tabloidsinartani.com, penulis : Yulianto
Previous
Next Post »
Post a Comment
Thanks for your comment