Tidak ada yang lebih penting dalam pergaulan umat manusia di dunia ini selain komunikasi yang bertujuan untuk menyampaikan suatu pikiran, gagasan atau ide, atau pesan dari seseorang kepada orang lain. Kita berkewajiban untuk mengupayakan segala cara untuk menggunakan semua alat yang ada agar penyuluhan menjadi efektif. media penyuluhan ini adalah salahsatu media visual yang memaparkan penyuluhan pada komoditi bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.

Setahun THL-TB PP Lulus dan Belum Alih Status, Honorarium Akan Dibayarkan.

DIOLUHTAN-suluhtani. Tanggung jawab menyediakan pangan bagi 267 juta penduduk Indonesia merupakan spirit bagi penyuluh pertanian se-Nusantara khususnya yang masih berstatus Tenaga Harian Lepas - Tenaga Bantu (THL-TB) Penyuluh Pertanian. Sektor pertanian saat ini menjadi harapan sekaligus tulang punggung di tengah upaya Pemerintah dalam menanggulangi pandemic Covid-19 yang sangat meresahkan masyarakat.
Surat BPPSDMP yang ditujukan kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan Fungsi Penyuluhan Pertanian di 34 Provinsi seluruh Indonesia.

Untuk itu, Badan Penyuluhan dan Pengmbangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementan RI giat mempercepat kegiatan Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian melalui Dana Dekonsentrasi Tahun 2020, diantaranya surat BPPSDMP Nomor: B-3476/TU.220/I/03/2020 tanggal 17 Maret 2020 pada butir c surat yang berbunyi “Honorarium THL-TB PP yang telah lulus seleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk sementara honor dibayarkan sampai bulan Maret 2020” dikarenakan masih dalam proses penetapan THL-TB PP menjadi PPPK maka dinyatakan Tidak Berlaku selama belum adanya penetapan THL-TB PP menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Terkait penghentian sementara honorarium tersebut yang tidak berlaku lagi, pihak BPPSDM Pertanian pun telah mengirim surat dengan Nomor: B-5514/TU.220/I/04/2020 tertanggal 07 April 2020, perihal Pembayaran Honorarium THL-TB Penyuluh Pertanian. Surat tersebut ditujukan kepada para Kepala Dinas yang menyelenggarakan Fungsi Penyuluhan Pertanian di 34 Provinsi seluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut juga menyatakan bahwa dengan kondisi status THL-TB sekarang, agar honorarium THL-TB PP tetap dibayarkan sebagaimana mestinya, kecuali THL-TB PP yang telah (sudah) diangkat menjadi PPPK dan gajinya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten. Sedangkan untuk BOP bagi penyuluh PNS dan THL-TB PP, tetap dibayarkan sebagaimana mestinya.
Upaya percepatan alih status pun telah dilakukan Kemenpan RB dan BKN yang masih terbentur regulasi Perpres tentang Penggajian dan Tunjangan bagi ASN PPPK yang masih menunggu untuk diundangkan dan dipublikasi. Kita doakan bersama agar upaya alih status THL-TB PP yang telah lulus sejak tahun 2019 dapat dipercepat di bulan ini. Semoga.
Admin Dioluhtan Suluhtani
Lampiran:

Previous
Next Post »
Post a Comment
Thanks for your comment