Tidak ada yang lebih penting dalam pergaulan umat manusia di dunia ini selain komunikasi yang bertujuan untuk menyampaikan suatu pikiran, gagasan atau ide, atau pesan dari seseorang kepada orang lain. Kita berkewajiban untuk mengupayakan segala cara untuk menggunakan semua alat yang ada agar penyuluhan menjadi efektif. media penyuluhan ini adalah salahsatu media visual yang memaparkan penyuluhan pada komoditi bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.

Semua Pedagang Beras Bisa Masuk Penjara, Jika Polisi?

DIOLUHTAN. Jakarta - Sekretaris Kementerian BUMN 2005-2010 menyebut bahwa pengendalian harga dan distribusi produk oleh pemerintah adalah sah dan boleh barang apa saja tetapi harus disahkan dalam aturan, bukan persepsi. “Penindakan terhadap penjualan barang yang diatur harus berdasarkan hukum dan aturan yang jelas—bukan berdasarkan persepsi"Dalam hal beras, yang diatur adalah beras medium, yang disebut raskin/rastra. Sementara beras lainnya tidak termasuk barang pengawasan. Beras lainnya diawasi melalui mekanisme hukum yang lain seperti UU persaingan usaha, UU perlindungan konsumen dan lain-lain,” demikian kata M. Said Didu, di akun Twitter pribadi miliknya, Senin (24/07/2017).
Distribusi raskin dengan nama dan dengan alamat. Demikian juga dengan pupuk bersubsidi. Said mengatakan hal ini tidak boleh bocor ke pihak lain. Raskin/rastra menurutnya adalah beras milik pemerintah yang ditugaskan kepada Bulog untuk disampaikan kepada rakyat yang berhak. Beras dikategorikan raskin/rastra bukan berdasarkan jenis beras, tapi beras yang dibeli Bulog atas penugasan pemerintah. Jadi adalah tidak benar bahwa beras IR64 adalah beras raskin selama belum dibeli oleh Bulog sesuai dengan penugasan.
Sebaliknya, menurut dia tidak semua beras IR64 di Bulog termasuk beras raskin. Bisa juga beras biasa. Ini penting agar polisi tidak salah tangkap. “Sangat aneh pernyataan pejabat bahwa karena padi disubsidi dan dijual mahal, maka kerugian negara. padahal harga jual tidak diatur. Jika pemikiran ini digunakan, maka semua orang bisa masuk penjara dengan alasan merugikan negara berdasarkan tafsiran penegak hukum.” jelasnya.
Sumber News : www.jakartasatu.com
Foto : twitter Said Didu
Previous
Next Post »
Post a Comment
Thanks for your comment