Tidak ada yang lebih penting dalam pergaulan umat manusia di dunia ini selain komunikasi yang bertujuan untuk menyampaikan suatu pikiran, gagasan atau ide, atau pesan dari seseorang kepada orang lain. Kita berkewajiban untuk mengupayakan segala cara untuk menggunakan semua alat yang ada agar penyuluhan menjadi efektif. media penyuluhan ini adalah salahsatu media visual yang memaparkan penyuluhan pada komoditi bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.

Isu Swastanisasi Resahkan Karyawan Pabrik Gula Di Bone, Komisi II DPRD Bone Temui PTPN XIV

DIOLUHTAN. Bone-Sulsel. Munculnya keresahan para serikat pekerja Pabrik Gula di Kabupaten Bone (Pabrik Gula Arasoe dan Pabrik Gula Camming) terkait adanya isu bahwa kedua pabrik tersebut diambil alih pihak swasta membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone melalui Komisi II langsung bergerak cepat untuk  menyikapi isu tersebut.
Komisi II langsung melakukan pertemuan dengan manajemen PTPN XIV selaku penanggungjawab pabrik gula di Kab. Bone, (Senin 12/06/2017).
Salahsatu anggota Komisi II DPRD Bone, Andi Yusuf Akbar Amier S.Sos mengatakan, merebaknya isu pengelolaan diambil alih oleh pihak swasta, cukup meresahkan para pekerja di dua pabrik gula di Bone (Pabrik Gula Camming dan Pabrik Gula Arasoe). “Tapi setelah kami melakukan pertemuan dengan manajemen PTPN XIV, ternyata belum ada kesepakatan bahkan pembicaraan dengan pihak swasta terkait pengelolaan pabrik gula,” ungkapnya kepada awak media yang hadir kemarin.
Andi Yusuf Akbar Amier S.Sos (kedua dari kanan)

Yusuf Akbar yang juga Sekretaris Komisi II DPRD Bone menjelaskan, pihak swasta masih dalam tahap “dude diligent” (pengambilan data dan informasi swasta terhadap PG ) dengan pihak PTPN XIV. “Dan memang diberi ruang oleh Peraturan Menteri BUMN No.13 Tahun 2014 tentang kerjasama swasta. Hanya saja saya tekankan adalah tetap memberikan ruang terhadap para pekerja lokal untuk tetap mengabdi di Pabrik Gula, sehingga mampu meminimalkan potensi distorsi sosial diantara para pekerja,” tegasnya.
Apalagi lanjut Yusuf Akbar, kedua pabrik gula di Bone masing-masing PG Arasoe dan PG Camming dihadapkan pada kewajiban pajak yang nilainya cukup fantastis.

Besaran PBB P3 (Pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan perhutanan pertambangan) yang harus dibayar lanjut Yusuf Akbar mencapai Rp4,3 miliar. “Jadi memang untuk tahun 2016-2017 ada kewajiban pajak PG Arasoe dan PG Camming yang harus dibayarkan yakni Rp4.3 miliar,” tegasnya.
Editor dan Foto 2 : Y.A.Yahya
Foto Kantor : 
www.ptpnxiv.com
Previous
Next Post »
Post a Comment
Thanks for your comment