Tidak ada yang lebih penting dalam pergaulan umat manusia di dunia ini selain komunikasi yang bertujuan untuk menyampaikan suatu pikiran, gagasan atau ide, atau pesan dari seseorang kepada orang lain. Kita berkewajiban untuk mengupayakan segala cara untuk menggunakan semua alat yang ada agar penyuluhan menjadi efektif. media penyuluhan ini adalah salahsatu media visual yang memaparkan penyuluhan pada komoditi bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.

9 Tahun Buat Snack Mi berbahan Pakan Ternak dan Dijual ke Anak-Anak

DIOLUHTAN. Jatim - Usaha yang dijalankan M Basyori (42), Tamrin (40), dan Ali Murtadho (37), benar-benar gila. Ketiganya membuat makanan ringan jenis mi kering, namun bahan bakunya terbuat dari pakan ternak.
Polresta Sidoarjo menggelar tersangka pembuat makanan anak-anak dari pakan ternak 
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol M Harris, mengatakan ketiga tersangka ini membeli panganan ternak yang berbentuk mi kering di sebuah pabrik pakan ternak di Gresik. "Namun oleh ketiga tersangka pakan ternak itu malah dijadikan makanan ringan yang diberi merek dan dijual untuk konsumsi manusia, terutama anak-anak," kata Harris saat menggelar rilis kasus perkara, Jumat (2/6/2017).
Pakan ternak berbentuk mi ini berbentuk panjang-panjang. Oleh tersangka dihancurkan sehingga menjadi remah-remah.
Harris menuturkan untuk menghilangkan rasa pakan ternak, mi tersebut dicampur bumbu-bumbu, seperti balado dan asin-gurih. Mi yang tak laik dikonsumsi manusia itu kemudian diberi merek Mei Mickey Joss dan Mei Cha Cha.
Yang bikin tambah miris, ketiga tersangka telah sembilan tahun melakukan usaha ilegal ini. Meski penjualannya masih di wilayah Jatim (Sidosrjo, Madura, dan Jombang), ketiga tersangka yang warga Desa Keret Krembung (Basyori) dan Desa Gampang Prambon (Tamrin dan Ali) mampu meraup untung lebih dari Rp 50 juta per bulan. "Tidak ada izin apapun terkait usaha yang dilakukan ketiga tersangka. Setahun pernah sampai untung Rp 2 miliar," sambungnya
Snack Mi yang disita (foto : newsjs.com)
Harris menegaskan produsen pakan ternak berbentuk mi ini tidak ada sangkut pautnya dengan kejadian ini. Menurut pengakuan tersangka, mereka membohongi produsen ketika membeli pakam ternak itu. "Ke produsen bilangnya buat pakan usaha ternak sapi milik tersangka. Namun malah disalahgunakan," paparnya.
Harris menyatakan para tersangka akan dijerat Pasal 134 UU RI No 18 Tahun 2012 tetang Pangan dan Pasal 135 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan. "Ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 4 milliar," tutup Harris.
Editor : Y.A. Yahya
Previous
Next Post »
Post a Comment
Thanks for your comment