Tidak ada yang lebih penting dalam pergaulan umat manusia di dunia ini selain komunikasi yang bertujuan untuk menyampaikan suatu pikiran, gagasan atau ide, atau pesan dari seseorang kepada orang lain. Kita berkewajiban untuk mengupayakan segala cara untuk menggunakan semua alat yang ada agar penyuluhan menjadi efektif. media penyuluhan ini adalah salahsatu media visual yang memaparkan penyuluhan pada komoditi bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.

"Billing System" Era Baru dalam Peningkatan Kesejahterahan Petani di Indonesia.


DIOLUHTAN.suluhtani - Lampung. Dunia pertanian di Kecamatan Metro Barat melalui Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Metro Barat, Kabupaten Lampung, Provinsi Lampung mendorong para penyuluh pertanian, untuk mendukung dan mendampingi kelompok tani (Poktan) yang wajib menyusun Rencana Difinitif Kebutuhan Kelompok jejaring disingkat RDKK online, sebagai syarat pemesanan pupuk bersubsidi, yang ditetapkan Pemkab Lampung Barat melalui program Billing System.
Program Billing System merupakan langkah strategis dari Pemerintah Kabupaten Lampung Barat sebagai sistim pengawalan terhadap ketersediaan, distribusi dan penyaluran pupuk bersubsidi agar tepat sasaran, sekaligus memperbaiki sistem distribusi pupuk yang kerap menjadi target oknum-oknum, mengingat fungsi vital adalah sarana utama untuk budidaya pertanian khususnya padi.
Alur "Billing System" (gambar : Fanspage FB Pusluhtan Kementan RI)

A Samidi, salahsatu penyuluh pertanian BPP Metro Barat, melakukan “elaborasi” standar operasional prosedur (SOP) dari program Billing System setelah Poktan menyusun RDKK online, diawali ketika Poktan akan menebus pupuk bersubsidi, maka setiap Poktan harus membuka rekening di Bank Lampung. "Setelah pengurus Poktan melakukan pemesanan di sistem penebusan Bank Lampung, kemudian akan mendapatkan kode/nomor pemesanan," katanya melalui pesan tertulis kepada Pusluhtan BPPSDMP Kementan.
Kendati begitu, lanjut Samidi bahwa langkah pemesanan untuk menebus pupuk bersubsidi, tidak mewajibkan pengurus Poktan harus datang ke cabang Bank Lampung. Bisa dilakukan di mana saja asalkan menggunakan aplikasi smartphone Android maupun komputer atau laptop yang terhubung ke jaringan internet. "Setelah melakukan pembayaran berdasarkan kode atau nomor pemesanan, petugas bank akan mengeluarkan bukti bayar atau resi. Bukti bayar tersebut akan digunakan untuk mengambil pupuk di kios yang sudah ditentukan," jelas Samidi.
Jumlah pupuk yang dipesan atau ditebus sesuai dengan jumlah alokasi pada e-RDKK yang terdapat dalam data base. Dengan demikian petani bisa mendapatkan pupuk dengan harga yang ditentukan pemerintah atau HET (harga eceran tertinggi).
Samidi pun mengakui bahwa program Billing System awalnya dihadang kendala khususnya untuk online seperti gangguan sinyal, server error, dan keterbatasan SDM petani untuk memasukkan user ID dan password yang kerap salah dan lemahnya permodalan Poktan.
Namun setelah dua tiga kali melakukan penebusan tidak lagi menemuai kendala justru dengan Billing System ini walaupun Poktan belum menebus pupuk via online, "dari aplikasi Android dapat diketahui berapa kuota pupuk yang masih tersedia, sehingga Poktan dapat mengantisipasi alokasi dana untuk menebus pupuk." jelasnya
Petani peroleh pupuk via online (foto : Fanspage FB Pusluhtan Kementan RI)

Dampak positif dari Billing System, kata Samidi lebih mendorong dinamika Poktan berorganisasi lantaran komunikasi pengurus dan anggota Poktan lebih berkembang, begitu pula Poktan dengan Gapoktan maupun penyuluh pertanian, kios pengecer, dan akan memacu
arus kas di Poktan.
Keunggulan Billing System
Distribusi pupuk billing system ini telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 99 Tahun 2016 Tentang Pola Distribusi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Provinsi Lampung. Sebelumnya, sistem ini telah di uji coba di Lampung Selatan, meski terdapat beberapa kendala namun ternyata cukup berhasil dan di minati masyarakat.
Keuntungan dari pola ini bagi petani antara lain pupuk yang diterima sesuai dengan prinsip Enam Tepat yakni tepat jumlah, tepat tempat, tepat jenis, tepat harga, tepat mutu, dan tepat waktu. Kemudian, harga sesuai HET (harga eceran tertinggi) dan kepastian ketersedian pupuk bersubsidi untuk kelompok tani, sedangkan untuk distributor dan pengecer, mempermudah pencatatan dan tertib pelaporan.
Singkat kata, Billing System diharapkan menjadi era baru dalam meningkatkan kesejahterahan petani di Indonesia.
Editor : Y.A. Yahya

Previous
Next Post »
Post a Comment
Thanks for your comment