Tidak ada yang lebih penting dalam pergaulan umat manusia di dunia ini selain komunikasi yang bertujuan untuk menyampaikan suatu pikiran, gagasan atau ide, atau pesan dari seseorang kepada orang lain. Kita berkewajiban untuk mengupayakan segala cara untuk menggunakan semua alat yang ada agar penyuluhan menjadi efektif. media penyuluhan ini adalah salahsatu media visual yang memaparkan penyuluhan pada komoditi bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.

Bijaklah Menggunakan Antibiotik pada Hewan/Ternak

DIOLUHTAN.suluhtani. Berikut adalah latar belakang kenapa ada Pelarangan Penggunaan Antibiotika Untuk Pemacu Pertumbuhan (Antibiotic Growth Promotor/ AGP) dari Pemerintah :
1. Pelarangan AGP merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah Undang-Undang nomor 41 tahun 2014 dalam :
a. Pasal 22 ayat (4) huruf (c) yang berbunyi “Setiap orang dilarang menggunakan pakan yang dicampur hormon tertentu dan/atau antibiotik imbuhan pakan”.
b. Pasal 87, yaitu sanksi bagi yang melanggar dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
2. Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 14 tahun 2017 tentang Klasifikasi Obat Hewan yang di dalamnya memuat pelarangan AGP diberlakukan efektif sejak 1 Januari 2018.
3. Secara umum, Permentan ini mengatur bahwa penggunaan antibiotik sebagai AGP sudah tidak diperbolehkan lagi dan secara tegas menyatakan bahwa antibiotik hanya digunakan untuk terapi dengan durasi maksimal pemberian selama 7 hari.
4. Terbitnya Permentan nomor 14 tahun 2017 tentang Klasifikasi Obat Hewan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, jaminan konsumen akan produk asal hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH), dan jaminan penguatan profesi dokter hewan terkait penggunaan antibiotik di Indonesia.
5. Pelarangan penggunaan AGP pada dasarnya ialah usaha pemerintah untuk melindungi masyarakat dari konsumsi bahan pangan asal hewan yang mengandung residu yang berpotensi membahayakan kesehatan manusia, seperti karsinogenik, teratogenik, residu dan terjadinya resistensi kuman patogen terhadap antibiotik.
6. Pelarangan AGP ini merupakan langkah strategis dan partisipasi aktif pemerintah dalam merespons perkembangan global terkait anti microbial resitance (AMR). Resistensi antibiotik di dunia ini, termasuk di Indonesia, sudah mencapai titik yang mengkhawatirkan dimana sekitar 700.000 jiwa per tahun mati akibat AMR, sehingga pemerintah merasa perlu untuk mengambil langkah kebijakan sebagai langkah penyelamatan untuk mengatasi hal tersebut.
7. Untuk menjaga produktivitas ternak yang optimal dapat menggunakan alternatif pengganti AGP seperti Probiotik, Prebiotik, Asam Organik, Herbal, enzyim, serta feed suplemen) dsb serta memperbaiki kualitas pakan, manajemen kandang dan biosecurity yang baik.
8. Penggunaan Antibiotik diperbolehkan hanya untuk pengobatan (terapi) dengan pengawasan dokter hewan.
Demikianlah beberapa hal yang melatar belakangi kenapa ada pelarangan penggunaan Antibiotika untuk pemacu pertumbuhan (Antibiotic Growth Promotor/ AGP) dari Pemerintah. Mari bijak menggunakan antibiotik 
Editor : Y.A. Yahya
Sumber (artikel dan foto) : Humas PKH Kementan RI

Previous
Next Post »
Post a Comment
Thanks for your comment