Tidak ada yang lebih penting dalam pergaulan umat manusia di dunia ini selain komunikasi yang bertujuan untuk menyampaikan suatu pikiran, gagasan atau ide, atau pesan dari seseorang kepada orang lain. Kita berkewajiban untuk mengupayakan segala cara untuk menggunakan semua alat yang ada agar penyuluhan menjadi efektif. media penyuluhan ini adalah salahsatu media visual yang memaparkan penyuluhan pada komoditi bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

DIOLUHTAN. Otoritas veteriner dapat diartikan sebagai kelembagaan kewenangan pemerintah dalam pengambilan keputusan tertinggi yang bersifat teknis kesehatan hewan dengan melibatkan profesionalisme profesi dokter hewan dan dengan mengerahkan semua lini kemampuan profesi mulai dari menentukan kebijakan, mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan, sampai pada pengendalian teknis operasional di lapangan.
Presiden RI, Joko Widodo (Antaranews.com)
Presiden RI, Joko Widodo pada 20 Januari 2017 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner.  PP ini merupakan peraturan pemerintah yang sangat penting bagi dunia kesehatan hewan nasional.
Peraturan pemerintah ini terdiri dari 88 pasal, mengatur segala urusan otoritas veteriner mulai dari pemerintah pusat hingga daerah.
Disebutkan dalam pasal 2 bahwa Otoritas Veteriner mempunyai tugas menyiapkan rumusan dan melaksanakan kebijakan dalam penyelenggaraan kesehatan hewan.
PP ini perlu diketahui oleh kalangan praktisi, dosen, penyuluh, serta stake holder peternakan dan kesehatan hewan dan lembaga terkait, lebih khusus lagi bagi kalangan profesi bidang kesehatan hewan.
Anda ingin file lengkap Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 tahun 2017, silahkan download dengan cara klik DI SINI.

Editor : Yusran Yahya

Previous
Next Post »
Post a Comment
Thanks for your comment