Tidak ada yang lebih penting dalam pergaulan umat manusia di dunia ini selain komunikasi yang bertujuan untuk menyampaikan suatu pikiran, gagasan atau ide, atau pesan dari seseorang kepada orang lain. Kita berkewajiban untuk mengupayakan segala cara untuk menggunakan semua alat yang ada agar penyuluhan menjadi efektif. media penyuluhan ini adalah salahsatu media visual yang memaparkan penyuluhan pada komoditi bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.

Kementrian Pertanian Lakukan Percepatan Penyiapan SDM Pertanian Era MEA

DIOLUHTAN. Kementerian Pertanian menyiapkan empat cara praktis agar Sumber Daya Manusia (SDM) Pertanian mampu memenangkan persaingan pada era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang sudah diterapkan saat ini.

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan Pending Dadih Permana mengatakan  dengan diberlakukannya pasar bebas MEA,  persaingan kualitas dan profesional tenaga kerja sektor pertanian yang terspesialisasi pada bidang-bidang profesi dengan kompetensi kerja tertentu akan menjadi tuntutan di era globalisasi atau Masyarakat Ekonomi ASEAN.
‘Tantangan tersebut perlu kita sikapi dan persiapkan dengan baik, karena tanpa penyiapan SDM yang baik, bukan tidak mungkin lapangan pekerjaan yang selama ini dikerjakan oleh tenaga kerja Indonesia digantikan oleh tenaga kerja asing yang lebih kompeten dan profesional,” tambah Pending Dadih Permana pada Koordinasi dan Sinkronisasi Program Terstandarisiasi di Bogot beberapa waktu yang lalu.
Menurutnya  ada 12 (dua belas) sektor prioritas yang diberlakukan di pasar bebas Masyarakat Ekonomian ASEAN (MEA), yaitu 7 sektor barang yang meliputi; produk berbasis agro, produk karet, otomotif, elektronik, tekstil dan produk tekstil, perikanan dan barang dari kayu, dan 5 sektor jasa yang meliputi penerbangan, jasa online, pariwisata, kesehatan dan logistik. Dua sektor barang yang perlu mendapat perhatian kita semua adalah produk berbasis agro dan produk karet yang memiliki peluang besar pada pasar bebas.
Tenaga kerja sektor pertanian lanjut Dadih merupakan tenaga kerja terbesar dengan jumlahnya mencapai 37.18 juta jiwa, jumlah ini merupakan 32.61 % dari jumlah tenaga kerja Indonesia seluruhnya (BPS, 2013).  Dengan jumlah tenaga kerja yang besar tersebut, ternyata sektor pertanian hanya mampu memberikan kontribusi PDB nasional sebesar 14.43 %.  Kondisi ini menunjukkan bahwa produktivitas tenaga kerja pertanian masih rendah yang disebabkan oleh masih rendahnya tingkat pendidikan dan kemampuan adopsi teknologi.
Tiga Pilar Sistem Sertifikasi Profesi Pertanian
Menyadari akan pentingnya tenaga kerja sektor pertanian yang kompeten dan berdaya saing, Kementerian Pertanian pun sudah dan terus  mengembangkan sistem standardisasi dan sertifikasi profesi pertanian.  Standar kompetensi kerja pada sektor pertanian seharusnya sudah merupakan tuntutan, agar profesionalisme SDM Pertanian memiliki daya saing terhadap peluang kerja, dan mendapat pengukuan masyarakat.  Untuk itu diperlukan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) atau Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) di sektor pertanian.
Dalam sistem standardisasi dan sertifikasi nasional, kedudukan SKKNI/KKNI sangat strategis dalam menjamin kualiatas tenaga kerja Indonesia.  SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan dan/atau keahlian, sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundan-undangan.
Dengan posisi strategis tersebut, lanjutnya maka SKKNI/KKNI dapat digunakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan, lembaga sertifikasi dan perusahaan swasta sebagai acuan dalam pengembangan program dan kurikulum, rekrutmen  dan pengembangan karyawan, penilaian unjuk kerja maupun untuk pengembangan materi uji kompetensi dalam rangka sertifikasi.
Kementerian Pertanian melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian menetapkan arah kebijakan “Penyiapan sumberdaya manusia pertanian yang profesional dan berdaya saing menghadapi pasar bebas/Masyarakat Ekonomi ASEAN”.  Upaya ini ditempuh dengan pendekatan pengembangan sumberdaya manusia pertanian berbasis kompetensi melalui 3 (tiga) pilar yaitu 1) Penyusunan dan pengembangan SKKNI/KKNI sesuai kebutuhan dunia usaha dan dunia industri, 2)  Pelaksanaan pelatihan berbasis kompetensi oleh Lembaga Diklat Profesi (LDP) dan 3) Sertifikasi kompetensi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sektor pertanian.
4 (Empat) Cara
Sejalan dengan arah kebijakan SDM pertanian, strategi pengembangan tenaga kerja sektor  pertanian ditempuh melalui 4 (empat) cara yaitu Pertama, Pengembangan dan penerapan  SKKNI / KKNI sektor pertanian. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian nomor 53 tahun 2015 telah memberlakukan 31 (tiga puluh satu) SKKNI. Saya menghimbau kepada LDP dan LSP serta perusahaan swasta yang bergerak di sektor pertanian untuk segera mengimplementasikan  SKKNI ini. Bagi pengguna SKKNI/KKNI lainnya seperti Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMKPP) yang belum ada SKKNI/KKNI atau baru ada Standar Kompetensi Khusus (SKK) segera mengusulkan judulnya pada kami untuk disusun standarnya secara nasional.
Kedua, Penumbuhan dan pengembangan LSP dan penguatan LDP sektor pertanian.  Sampai akhir Desember 2015, Kementerian Pertanian telah menumbuhkembangkan LSP sektor pertanian sebanyak 6 (enam) LSP dan 10 (sepuluh) Calon LSP sektor pertanian yang sedang dalam proses pembentukan.  Selain itu, sudah dibentuk Tempat Uji Kompetensi (TUK) sebanyak 31 unit dan 10 (sepuluh) Lembaga Diklat Profesi (LDP) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Ketiga, Menstimulasi pelaksanaan sertifikasi kompetensi tenaga kerja sektor pertanian. Sampai dengan akhir bulan Desember 2015, Kementerian Pertanian melalui LSP Pertanian  telah mensertifikasi sekitar 5500 orang tenaga kerja dengan beragam profesi pertanian.
Keempat, Mendorong pengembangan standar kompetensi dan program pelatihan/pendidikan berbasis kompetensi padasektor pertanian.  Dalam hal ini, kami berharap kurikulum pendidikan dan pelatihan yang ada di lembaga diklat mengarah pada SKKNI sektor pertanian, sehingga para lulusan bisa mendapatkan sertifikat kompetensi sebagai pendukung ijasah yang diperlukan oleh dunia usaha dan industri.
Kelima, Mendorong perjanjian dan pelaksanaan Mutual Recognition Arrangement (MRA) sektor pertanian di lingkup ASEAN. Untuk bisa setara dengan ASEAN, tenaga kerja sektor pertanian memiliki peluang yang besar, untuk itu kita prioritaskan SKKNI/KKNI sektor pertanian untuk di setarakan pada tingkat ASEAN sehingga tenaga kerja kita di tingkat ASEAN ada perlakuan yang sama.

Dadih menjelaskan kelembagaan pendidikaan, pelatihan dan sertifikasi yang menangani pengembangan SDM pertanian, memiliki peranan yang strategis terutama dalam menyiapkan sumberdaya manusia pertanian yang memiliki keahlian tertentu  dan mendapat pengakuan dari dunia usaha dan dunia industri. Sejalan dengan itu, pada pertemuan ini kami mengajak saudara-saudara untuk mengusulkan judul SKKNI/KKNI yang dibutuhkan dan memberikan masukkan pada kami terkait dengan standar kompetensi  yang sudah kedaluarsa dan yang sulit untuk di implementasikan.  Kementerian Pertanian, Badan penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian  akan menyusun SKKNI/KKNI dan mengkaji ulang sesuai dengan skala prioritas. 
Previous
Next Post »
Post a Comment
Thanks for your comment