Tidak ada yang lebih penting dalam pergaulan umat manusia di dunia ini selain komunikasi yang bertujuan untuk menyampaikan suatu pikiran, gagasan atau ide, atau pesan dari seseorang kepada orang lain. Kita berkewajiban untuk mengupayakan segala cara untuk menggunakan semua alat yang ada agar penyuluhan menjadi efektif. media penyuluhan ini adalah salahsatu media visual yang memaparkan penyuluhan pada komoditi bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.

Peningkatan Kinerja dan Profesional THL-TBPP Sulsel dalam mendukung program Swasembada Pangan Nasional

Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Forum Komunikasi THL-TB Penyuluh Pertanian se-Sulawesi Selatan 2016”  
DIOLUHTAN. Makassar.Sulsel - Kabar yang cukup menggembirakan tentang info resmi Kepala BPSDMP Kementan RI, Dadih P. Perdana terkait rencana pengangkatan THL-TBPP mengisi formasi ASN terhitung Januari 2016. Sekedar mengetahui bahwa pada tahun 2007, 2008 dan 2009, Pemerintah Pusat cq Kementerian Pertanian telah merekrut sekitar 25 ribu Tenaga Kontrak Penyuluh Pertanian yang disebut sebagai THL TBPP, disebar ke seluruh pelosok negeri dan mengabdi menjadi penyuluh dan pendamping petani di desa-desa. Semangatnya adalah demi memenuhi tuntutan Undang-Undang No 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (UU SP3K) yang mengamanatkan prioritas pengangkatan penyuluh PNS dan mengarahkan pemenuhan “satu penyuluh untuk satu desa”.

Ir. Muh. Alwi, MSi berdialog dengan peserta terkait pengangkatan THL TBPP menjadi Pegawai ASN

THL TBPP ini terus dikaryakan hingga saat ini dengan masa kontrak 10 bulan setiap tahun, meskipun faktanya THL-TBPP ini bekerja penuh selama 12 bulan setiap tahunnya hingga tahun 2015 ini. Ketika memasuki tahun 2016 maka masa pengabdian THL TBPP menjadi genap satu dasawarsa atau 10 tahun terhitung sejak tahun 2007.

Terus semangat, ditengah-tengah tugas dalam pengawalan pendampingan petani dalam rangka upaya khusus swasembada pangan, Forum Komunikasi THL-TB Penyuluh Pertanian provinsi Sulsel mengadakan pertemuan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) yang berlangsung di Aula BPP Barombong, Tamalate, Makassar, Sabtu (09/01/2016)
Rakorda THL-TBPP Provinsi Sulsel mengambil tema “pengawalan pengangkatan THL-TBPP menjadi Pegawai ASN” dibuka langsung oleh Ir. Muh. Alwi, MSi (tim Monev Badan Koordinasi Penyuluhan (Bakorluh) Sulsel) mewakili Kepala Bakorluh Sulsel yang berhalangan hadir. Pertemuan ini dihadiri oleh 60 orang THL penyuluh se-Sulsel yang merupakan perwakilan dari tiap kabupaten serta para pengurus FK provinsi.
Ketua FK THL-TBPP Sulsel, Abd. Gaffar, SP (kedua dari Kanan) menjelaskan hasil Rakornas FK THL TBPP Nasional

Ketua FK THL-TBPP Sulsel, Abd. Gaffar, SP dalam laporannya mengungkapkan bahwa  kegiatan utama yang dilakukan adalah bagaimana respon pengawalan pengangkatan THL-TBPP menjadi Pegawai ASN, “Selain sebagai wadah silaturahmi antara THL-TBPP se-Sulsel, dan bertujuan sebagai media komunikasi dan informasi secara umum, meningkatkan pengetahuan dan keterampilan THL-TBPP Sulsel dan meningkatkan motivasi kerja THL-TBPP dalam kegiatan pelayanan penyuluhan pertanian, khususnya yang berkaitan dengan evaluh dan simluhtan” ucapnya.
Lanjut Gaffar, bahwa dalam kegiatan ini juga untuk menyampaikan hasil Rakornas FK THL-TBPP Nasional yang berlangsung di Bogor, 22-24 Desember 2016 lalu serta Sosialisasi rencana Pemerintah merekrut ASN PPPK 2016 dengan disertai Bimbingan Teknis (bimtek) pengimputan Simluhtan dan Evaluh. “juga akan disampaikan realisasi dan pertanggungjawaban pengelolaan dana/anggaran organisasi selama Tahun 2015” sambungnya
Gaffar memaparkan bahwa informasi dari Kepala BPSDMP ini masih rencana dan masih sebatas informasi di atas kertas. Artinya, semua kebijakan tentulah masih bisa ditinjau kembali. Jangankan baru sebatas rencana, Undang-Undang yang meupakan produk hukum di negara ini, masih bisa ditinjau kembali jika dianggap bertentangan dengan produk hukum lain yang berlaku. “Kita harus mengimbangi rencana ini dengan kerja keras dalam mewujudkan swasembada pangan dan yang paling terkini adalah penginputan evaluh dan simluhtan sebagai bagian dari penilaian kinerja untuk pengangkatan ASN” ungkapnya
Sementara Ir. Muh. Alwi, MSi menuturkan bahwa keberadaan penyuluh pertanian adalah sesuatu yang tidak terbantahkan dalam pembangunan pertanian yang terus menghadapi tantangan yang sangat dinamis. Dalam hal ini selama 9 tahun terakhir ini, THL TBPP telah terbukti menjalankan tugasnya dan berperan signifikan dalam operasional program-program Kementan di lapangan, dan telah berperan dalam pencapaian produksi berbagai komoditas strategis nasional.
Sambil berdiskusi Ir. Alwi menjelaskan mengenai isi surat kepala BPSDMP No. 11218/SM110/J/12/2015 perihal Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian PNS dan THL-TB Penyuluh Pertanian yang merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan Menteri Pertanian yang telah menghasilkan kesepakatan untuk pengangkatan THL TBPP menjadi Aparat Sipil Negara (ASN) sebanyak 20.259 orang. Sehubungan dengan hal tersebut calon ASN ini harus memenuhi persyaratan administrasi berupa (a) memiliki pengalaman kerja sebagai penyuluh pertanian minimal 4 (empat) tahun terakhir dibuktikan dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian; (b) memperoleh rekomendasi kinerja baik dari pimpinan kelembagaan penyuluh pertanian berdasarkan Permentan No. 91/Permentan/OT.140/9/2013 dan evaluasi kinerja penyuluh pertanian. Dan persyaratan khusus lainnya yaiti (a) aspek teknis (70%) dengan indikator : sasaran luas tanam, luas panen, produksi dan produktivitas melalui penerapan. Teknologi pra panen (khususnya penrapan jajar legowo), pasca panen termasuk untuk wilayah dengan potensi hortikultura, peternakan serta pengawalan dan penyusunan RDK/RDKK; (b) aspek manajerial (30%) dengan indikator meningkatkan kapasitas (penumbuhan dan pengembangan) kelembagaan petani melalui registrasi kelompok dalam Simluhtan, pembenahan manajemen, dan fasilitasi pertemuan rutin kelompok tani. “Jadi rencana pengangkatan THL-TBPP menjadi ASN melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilaksanakan tahun 2016, kemudian persyaratan yang diwajibkan bagi pengangkatan THL-TBPP adalah melalui penilaian kinerja, diantaranya dilakukan melalui sistem pelaporan mingguan pada periode bulan Oktober 2015 sampai dengan Maret 2016, kami berharap agar seluruh THL TBPP mempersiapkan diri menghadapi pengangkatannya sebagai pegawai ASN termasuk menyiapkan portofolio kegiatan selama menjadi THL minimal 4 tahun terakhir” papar Alwi
Selain pemaparan hasil rakornas FK Nasional dan Arahan Bakorluh mengenai pengangkatan ASN tersebut, sejumlah poin penting dihasilkan padal Rakorda FK THL-TBPP Sulsel, antara lain : (1) Melakukan komunikasi aktif dengan Ketua-ketua FK THL kabupaten/kota dalam menunaikan kewajiban Iuran organisasi; (2) terkait persyaratan administrasi pengangkatan THL TBPP yaitu bukti Surat Keputusan Menteri Pertanian, maka pengurus FK Sulsel siap mengakomodir/memfasilitasi hal tersebut kepada tiap-tiap FK THL Kabupaten; (3) Tetap memantau dan mengawal pengangkatan THL-TBPP menjadi Pegawai ASN dan terus mengingatkan semua pihak tentang potensi krisis ketenagaan penyuluh, dimana saat ini hanya ada 27 ribu lebih penyuluh PNS dan akan tinggal hanya menjadi 13 ribu pada tahun 2019. Dan senantiasa mengusulkan agar pemerintah segera mencarikan solusi jangka pendek untuk mengatasi kekurangan tenaga penyuluh dengan mengangkat para penyuluh THL TBPP sehingga akan lebih mendukung dan memperkuat keberadaan sistem penyuluhan pertanian nasional secara kokoh dan mendasar.

Sementara salah seorang penyuluh PNS yang juga sempat hadir sebagai pemerhati THL TBPP, Yusran A. Yahya mengungkapkan bahwa pemerintah selama ini telah berhutang kepada puluhan ribu lebih penyuluh THL TBPP yang telah bekerja di lapangan sehari-hari secara nyata, namun belum mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja secara adil sebagaimana mestinya sesuai dengan pasal 27 dan 28 UUD 1945. Di sisi lain, sistem perekrutan PNS yang ada saat ini tidak memungkinkan bagi terpenuhinya kekurangan jumlah penyuluh PNS dalam jumlah memadai dan bersifat segera. “Jika swasembada pangan benar-benar tercapai, maka dosa besar bagi pemangku kepentingan jika THL TBPP tidak dinaikkan statusnya sebagai PNS ASN” ungkap Y.A. Yahya.
Previous
Next Post »
Post a Comment
Thanks for your comment