Tidak ada yang lebih penting dalam pergaulan umat manusia di dunia ini selain komunikasi yang bertujuan untuk menyampaikan suatu pikiran, gagasan atau ide, atau pesan dari seseorang kepada orang lain. Kita berkewajiban untuk mengupayakan segala cara untuk menggunakan semua alat yang ada agar penyuluhan menjadi efektif. media penyuluhan ini adalah salahsatu media visual yang memaparkan penyuluhan pada komoditi bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.

Pengumuman Hasil Uji Kompetensi, Pemanggilan Wawancara dan “Remedial” Uji Kompetensi


DIOLUHTAN-suluhtani. Kepala BPPSDMP Kementan RI, Prof Dedi Nursyamsi pernah mengungkapkan sebelum penyelenggaraan uji kompetensi bahwa Penyuluh pertanian adalah think tank atau 'otaknya' petani maka dia harus lebih pintar agar wawasan dan ilmu pengetahuannya bermanfaat bagi petani. Hal tersebut diyakini akan memudahkan penyuluh mengikuti Uji Kompetensi, yang digelar Kementerian Pertanian RI pada 6 sampai dengan 10 Juli 2020 lalu yang diikuti 1.464 penyuluh dari 32 provinsi. "Penyuluh adalah otak-nya petani. Kalau penyuluh hebat maka petani juga hebat. Penyuluh yang demikian akan mendukung kinerja petani meningkatkan produksi pertanian dari hulu ke hilir sehingga laba hasil produksi akan meningkatkan kesejahteraan petani," kata Dedi Nursyamsi saat membuka Pembekalan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian via video conference di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Penyuluh pertanian yang ideal bagi Indonesia telah dikemukakan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo akan menjadi tulang punggung keberhasilan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di tingkat kecamatan melaksanakan peran, fungsi dan tugas sebagai Komando Strategis Pembangunan Pertanian (KostraTani). Peran vital penyuluh sebagai garda terdepan sektor pertanian, petani mendapat informasi dan pengetahuan tentang bercocok tanam yang baik, sehingga panen berlimpah dengan kualitas unggul. Jadi diharapkan akan mendukung kegiatan pendampingan dan pengawalan kegiatan pembangunan pertanian di wilayah masing-masing serta dalam upaya meningkatkan kompetensi penyuluh agar mampu beradaptasi di era industrialisasi 4.0, yang diwujudkan melalui pengembangan KostraTani
Pada uji kompetensi tersebut telah disediakan 100 soal untuk dijawab selama 90 menit dengan baik dan benar. Setelah nilai mencukupi Kriteria Ketentuan Minimal [KKM] atau passing grade (ambang batas), bagi jabatan fungsional ahli madya dan ahli utama akan menuju ke tahapan selanjutnya yaitu wawancara
Menindaklanjuti hasil uji kompetensi tersebut, maka pada tanggal 29 Juli 2020, Kementrian Pertanian mengeluarkan pengumuman hasil uji kompetensi, pemanggilan peserta ke tahap selanjutnya yaitu wawancara dan pengulangan uji kompetensi bagi yang belum memenuhi KKM atau nilai ambang batas dengan surat yang ditandatangani Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian, Eddy Purnomo dengan nomor B-931/KP.350/A2/07/2020.

Hal tersebut berdasarkan ketentuan dalam pasal 17 Permentan No. 35 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Pertanian bahwa: 1) peserta harus memenuhi nilai ambang batas sesuai kategori keterampilan, ahli pertama dan ahli muda; 2) peserta untuk syarat pengangkatan inpassing dan kenaikan jabatan dari: a). jenjang muda ke madya wajib mengikuti sesi wawancara apabila memperoleh nilai paling kurang 75; dan b). jenjang madya ke utama memperoleh nilai paling kurang 80. Kemudian sesuai ketentuan dalam pasal 20 Permentan No.35 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Pertanian, bahwa penetapan rekomendasi bagi peserta yang memenuhi nilai ambang batas ditetapkan dalam bentuk rekomendasi lulus uji kompetensi dan disampaikan kepada Sekretaris Ditjen/Badan atau Kepala BKD provinsi/kabupaten/kota.
Untuk mencetak rekomendasi lulus uji kompetensi oleh sekretariat tim penguji atau BKD/BKPP/BKPSDM dapat melalui link https://fungsional.pertanian.go.id/ujikompjf. Sedangkan daftar peserta kategori ahli madya dan ahli utama yang akan mengikuti wawancara serta jadwal wawancaranya, dapat dilihat pada lampiran II.
Khusus bagi peserta yang nilaianya tidak memenuhi KKM atau nilai ambang batas, akan dilakukan “remedial” Uji Kompetensi, dan akan dilaksanakan pada tanggal 24 sampai dengan 28 Agustus 2020 dengan jadwal yang tercantum pada lampiran III surat tersebut.
Redaksi: Y. A. Yahya

Lampiran Surat No: B-931/KP.350/A2/07/2020 tanggal 29 Juli 2019 tentang Pengumuman hasil uji kompetensi, pemanggilan wawancara dan pengulangan uji kompetensi
(Selain fungsional penyuluh, juga termasuk fungsional pertanian lainnya yaitu pengawas benih tanaman, pengendali organisme pengganggu tumbuhan, pengawas bibit ternak, medik veteriner, paramedik veteriner, pengawas mutu pakan, pengawas mutu hasil pertanian, analis pasar hasil pertanian, analis ketahanan pangan) 



























Daftar Peserta Wawancara



Lampiran Jadwal Wawancara

Lampiran Pengulangan (Remedial) Uji Kompetensi bagi Peserta yang Tidak Memenuhi KKM




Previous
Next Post »
Post a Comment
Thanks for your comment