Tidak ada yang lebih penting dalam pergaulan umat manusia di dunia ini selain komunikasi yang bertujuan untuk menyampaikan suatu pikiran, gagasan atau ide, atau pesan dari seseorang kepada orang lain. Kita berkewajiban untuk mengupayakan segala cara untuk menggunakan semua alat yang ada agar penyuluhan menjadi efektif. media penyuluhan ini adalah salahsatu media visual yang memaparkan penyuluhan pada komoditi bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.

Arti Sederhana Lockdown buat Petani, Peternak, Pekebun dan Nelayan


DIOLUHTAN-suluhtani. Tingkat penyebaran COVID-19 semakin meluas. Kita harus menjaga diri agar tidak sampai tertular. Caranya, dengan menjaga perilaku hidup bersih dan sebisa mungkin beraktivitas di lingkungan anda (WFH) serta tetap mengikuti anjuran Pemerintah daerah (Pemda) masing-masing.

Kami petani dan penyuluh, tetap bekerja demi menjaga kecukupan pangan anda, dan adakalanya kami pun harus WFH, olehnya itu kami membagikan informasi mengenai akhir-akhir ini yang meresahkan masyarakat.

Ilustrasi Lockdown (Foto: ayobandung.com)

Virus Corona atau COVID-19, menurut situs resmi World Health Organization (WHO), adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Coronavirus. Virus ini ditemukan pertama kali di Wuhan, China. Sebagian besar orang yang terinfeksi COVID-19 akan mengalami penyakit pernapasan ringan hingga sedang, bahkan menyebabkan sulit bernapas hingga meninggal. Virus ini bisa sembuh dengan sendirinya karena imunitas tubuh. Namun orang tua lebih rentan terkena virus ini. Apalagi orang tua yang memiliki penyakit diabetes, pernapasan kronis, dan kanker.
Akhir-akhir ini sebagian masyarakat petani awam sering dibuat bingung dengan beredarnya sejumlah istilah asing yang dipakai pemerintah dalam menangani penyebaran Virus Corona (COVID-19).  Banyak yang kemudian bertanya apa itu lockdown, social distancing, work from home dan sejumlah istilah lainnya.
Untuk menjelaskan social distancing dan work from home sangat mudah dimengerti oleh kaum petani disbanding dengan lockdown, mungkin karena istilah terakhir tersebut sangat kental politik serta pula ada persyaratan-persyaratan yang tidak mudah dipahami langsung oleh masyarakat khususnya kaum petani.
Untuk Social Distancing bertujuan untuk mencegah orang terlebih lagi jika orang sakit melakukan kontak dengan orang lain dalam jarak dekat. Social distancing juga bertujuan untuk mengurangi penularan virus dari orang ke orang dengan cara menjauhi segala bentuk perkumpulan, menjaga jarak dengan manusia, dan menghindari berbagai pertemuan yang melibatkan banyak orang dengan contoh mudah yatiu pertemuan kelompok tani, arisan dan sebagainya
Sedangkan Work From Home (WFH) menjadi populer di kalangan pekerja, berarti bekerja dari rumah. Terkait dengan virus Corona, kita tidak perlu pergi bekerja untuk mengurangi risiko tertular virus tersebut. Seperti himbauan Presiden agar masyarakat bekerja dari rumah, sama halnya seperti sekolah, konsultasi petani-peternak (secara online) dan beribadah diimbau untuk dilakukan di rumah saja.
Sebagian besar orang yang terinfeksi COVID-19 akan mengalami penyakit pernapasan ringan hingga sedang, bahkan menyebabkan sulit bernapas hingga meninggal. Virus ini bisa sembuh dengan sendirinya karena imunitas tubuh. Namun orang tua lebih rentan terkena virus ini. Apalagi orang tua yang memiliki penyakit diabetes, pernapasan kronis, dan kanker.

Bagaimana dan Apa Itu Lockdown?
Dalam hal penyebaran virus, lockdown berarti kondisi di mana kita tidak boleh meninggalkan tempat tinggal sama sekali, sebuah situasi orang-orang tidak diperbolehkan masuk atau meninggalkan sebuah bangunan atau kawasan bebas karena kondisi darurat. Ruang gerak dibatasi, bahkan di negara lain, warga harus memiliki ijin khusus jika ingin berpergian. Biasanya, supermarket, apotik, dan rumah sakit tetap buka. Tapi kamu tidak bisa sebebasnya keluar masuk tempat tersebut.
Lockdown sendiri artinya kuncian. Walaupun instruksi lockdown belum ada, setidaknya kamu sudah paham pengertian lockdown dan siap menghadapinya jika suatu hari terjadi. Yuk jangan panik dan bagikan info ini ke temanmu yang membutuhkan.
Pemerintah pun tengah menyiapkan aturan karantina kewilayahan atau lockdown untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau COVID-19. Menurut Menko Polhukam, Dr. Mahfud MD, karantina kewilayahan sama dengan lockdown. Aturan dan payung hukum itu akan disusun dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.
Karantina kewilayahan diatur dalam aturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mahfud menyebut, dalam UU itu disebut karantina kewilayahan atau lockdown adalah kira-kira membatasi perpindahan orang, membatasi kerumunan orang, membatasi gerakan orang demi keselamatan bersama.
Namun akses pendistribusian kebutuhan pokok tidak boleh ditutup bila nantinya karantina kewilayahan itu diterapkan daerah. Selain itu, toko dan supermarket yang menjual bahan-bahan kebutuhan pokok tidak bisa ditutup serta tidak ada larangan mengunjungi toko-toko tersebut dengan catatan kunjungan tersebut dalam pengawasan yang ketat dari pemerintah.
Tujuan mengunci suatu wilayah ini agar virus corona tidak menyebar lebih jauh lagi. Jika suatu daerah dikunci atau di-lockdown, maka semua fasilitas publik harus ditutup dan biasanya akan diikuti dengan larangan mengadakan pertemuan yang melibatkan banyak orang.  Mulai dari kegiatan sekolah, universitas, transportasi umum, tempat umum, perkantoran, bahkan pabrik harus ditutup dan tidak diperkenankan beraktivitas.
Ilustrasi Karantina Wilayah sesuai pasal 55 ayat 1 dan 2 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Selain itu, aktivitas warganya pun dibatasi. Bahkan beberapa negara yang memberlakukan jam malam. Meskipun begitu, tidak semua negara mengunci wilayahnya setelah penyebaran virus corona masuk ke wilayahnya. Korea Selatan memilih tidak mengunci wilayahnya, namun mengambil kebijakan lain untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Akibat penyebaran pandemi virus corona, beberapa negara telah memutuskan untuk melakukan lockdown. Lockdown menjadi salah satu kata populer sejak pandemi virus corona jenis baru menyebar luas secara global. Lockdown ini bersifat temporer dan bisa dicabut sewaktu-waktu, jika kondisi dianggap sudah membaik.

Mengenal Istilah Pembatasan Sosial Skala Besar dan Karantina Wilayah
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagai respons kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat.  Pembatasan sosial berskala besar diketahui tidak sama dengan karantina wilayah atau istilah populernya lockdown. Hal tersebut secara eksplisit termaktub dalam UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 10 aturan tersebut menyebutkan bahwa karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. Sementara itu, pasal 11 menyatakan bahwa pembatasan sosial berskala besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Perbedaan antara dua aturan tersebut adalah karantina wilayah secara tegas mengamanatkan pembatasan di pintu masuk, bahkan penutupan. Sementara itu, pembatasan sosial berskala besar tidak mengamanatkan adanya pembatasan di pintu masuk atau penutupan akses dari dan ke suatu wilayah. Pembatasan sosial hanya mengamanatkan pembatasan kegiatan penduduk.
Teknis dua upaya merespons kondisi darurat ini pun diatur dengan cara berbeda. Teknis karantina wilayah diatur dalam pasal 53 hingga pasal 55. Teknis yang diatur oleh UU terkait karantina wilayah, misalnya, wilayah yang dikarantina diberi garis karantina. Tidak hanya itu, wilayah tersebut harus dijaga terus-menerus oleh pejabat karantina kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di luar wilayah karantina (pasal 54 ayat 2). Pengaturan karantina lainnya adalah anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar-masuk wilayah karantina (pasal 54 ayat 3).
Selain itu, pemerintah bertanggung jawab atas kebutuhan hidup orang banyak, termasuk makanan hewan ternak, selama karantina wilayah (pasal 55 ayat 1 dan 2). Sementara itu, teknis pembatasan sosial berskala besar diatur dalam pasal 59. Misalnya, pasal 59 ayat 3 mengamanatkan pembatasan yang meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Berdasarkan UU tersebut, karantina wilayah memang dilakukan jika situasi kesehatan masyarakat dikategorikan darurat salah satunya karena penyakit menular. Secara rinci karantina diatur dalam sejumlah pasal UU Kekarantinaan Kesehatan. Misalnya pada Pasal 2, bahwa pelaksanaan kekarantinaan kesehatan harus berlandaskan pada sembilan asas yaitu perikemanusiaan, manfaat, perlindungan, keadilan, non-diskriminatif, kepentingan umum, keterpaduan, kesadaran hukum, dan kedaulatan negara.
Berikutnya, pada Pasal 7 UU Kekarantinaan Kesehatan dinyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, serta mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina berlangsung.
Kemudian di Pasal 9 UU Kekarantinaan Kesehatan dinyatakan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan serta berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Ilustrasi Lockdown/Karantina Wilayah (Foto: harapanrakyat.com)
Terkait karantina wilayah, hal tersebut diatur dalam Pasal 49 ayat 1 UU Kekarantinaan Kesehatan. Karantina wilayah merupakan salah satu dari empat opsi yang bisa diambil pemerintah bila ingin menerapkan kebijakan karantina dalam menyikapi suatu masalah kesehatan di tengah masyarakat, selain karantina rumah, karantina rumah sakit, atau pembatasan sosial berskala besar.

Lalu, apa yang harus dilakukan jika diharuskan lockdown?
Tetap Tenang
Jangan langsung “panic buying” saat pemerintah mengusulkan lockdown. Cek stok makanan dan kebutuhan harian lainnya di rumah. Apakah cukup? Atau ada yang perlu dibeli? Hanya beli barang yang diperlukan kurang lebih untuk dua minggu ke depan. Panic buying hanya akan membuat stok di pasaran menipis dan bisa jadi rusak di rumah karena disimpan terlalu lama. Pilih bahan makanan yang awet disimpan lama. Pastikan sehat dan bernutrisi.
Buat Daftar Aktivitas Harian
Bagi yang tinggal bersama anak-anak saat lockdown, siapkan aktivitas harian yang seru dan menyenangkan. Lockdown merupakan waktu yang tepat untuk berinteraksi dengan anak dan membantunya belajar. Jika kamu merantau dan tinggal sendirian, buat daftar hal-hal yang ingin kamu lakukan tapi tidak ada waktu sebelumnya. Belajar skill baru juga dapat menghabiskan waktu selama lockdown.
Tetap Berkomunikasi dengan Orang Dekat
Tetap jalin komunikasi selama lockdown. Walaupun ruang gerak terbatas, bukan berarti kamu tidak bisa berinteraksi dengan orang lain. Gunakan video call sesekali dengan teman dekat, saudara, atau teman kantor. Gunakan untuk bercerita atau sekedar bermain game online agak kamu tidak bosan selama lockdown. Manusia adalah makhluk sosial yang butuh interaksi, gunakan teknologi untuk sekedar ngobrol sebentar dan saling update kondisi di tempat masing-masing.
Hanya Cari Informasi Lewat Sumber yang Terpercaya
Dengan membanjirnya informasi soal Corona, jangan sampai kamu stres di masa lockdown. Pilih hanya sumber kredibel untuk mendapatkan informasi selama lockdown. Ingat, kesehatan mentalmu sama pentingnya dengan kesehatan fisik. Tubuh yang bebas stres akan lebih kuat sistem imunnya. Kurangi informasi yang cenderung mengarah ke hoaks agar pikiran tetap tenang dan tidak was-was.
Bersihkan Kamar Kost atau Apartemen
Bersihkan apartemen yang kamu tinggali sebelum ataupun saat lockdown. Gunakan alkohol 70%, antiseptik dan pembersih bebas kuman. Hal ini untuk mengurangi penyebaran virus yang tidak disadari. Kamar Kost dan Apartemen yang bersih juga lebih nyaman ditinggali berhari-hari.
Demikianlah uraian singkat kami mengenai Lockdown serta karantina wilayah. Tetap di rumah. Jangan kemana-mana. Bekerja, belajar dan beribadah di rumah adalah hal penting Anda dilakukan. Mohon diingat, situasi ini hanya sementara dan bila semua orang tetap tinggal di rumah, wabah semakin cepat berakhir. Kalau kita melindungi diri, berarti kita melindungi sesama.
Yusran A. Yahya
Disarikan dari berbagai sumber

Previous
Next Post »
Post a Comment
Thanks for your comment