Tidak ada yang lebih penting dalam pergaulan umat manusia di dunia ini selain komunikasi yang bertujuan untuk menyampaikan suatu pikiran, gagasan atau ide, atau pesan dari seseorang kepada orang lain. Kita berkewajiban untuk mengupayakan segala cara untuk menggunakan semua alat yang ada agar penyuluhan menjadi efektif. media penyuluhan ini adalah salahsatu media visual yang memaparkan penyuluhan pada komoditi bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.

Himbauan Mentan RI untuk Tidak Mengalihfungsikan BP3K Karena Merupakan Basis Operasional Penyuluh

DIOLUHTAN. Menteri Pertanian RI, DR. Ir. H.A. Amran Sulaiman, MP mengeluarkan himbauan melalui surat bernomor : 186/HK.110/M/12/2016 tertanggal 21 Desember 2016 perihal penyelenggaraan penyuluhan pasca Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Adapun surat tersebut ditujukan kepada para Bupati dan Walikota seluruh Indonesia.
Adapun isi surat tersebut menyebutkan bahwa sehubungan dengan penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, untuk menjamin terselenggaranya Program Pembangunan Pertanian menuju Kedaulatan Pangan, maka diminta kepada Bupati/Walikota se-Indonesia untuk :
1. Memastikan penyelenggaraan sistem penyuluhan pertanian tetap berlangsung guna memastikan pelaku utama dan pelaku usaha (petani) dapat mengembangkan usaha agribisnisnya.
2. Tidak mengalihfungsikan atau merombak Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) di Kecamatan sebagai basis operasional para penyuluh dan sumber data, informasi serta teknologi bagi pelaku utama dan pelaku usaha dalam hal ini para petani untuk kepentingan lainnya.
3. Meningkatkan dukungan operasional sistem penyuluhan pertanian  di daerah sebagai komitmen membangun Kedaulatan Pangan Bangsa Indonesia

Surat tersebut juga ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri dan seluruh Gubernur di Indonesia, selengkapnya pada foto dibawah ini :
Yusran A. Yahya 
dari Berbagai Sumber

Previous
Next Post »
Post a Comment
Thanks for your comment