Tidak ada yang lebih penting dalam pergaulan umat manusia di dunia ini selain komunikasi yang bertujuan untuk menyampaikan suatu pikiran, gagasan atau ide, atau pesan dari seseorang kepada orang lain. Kita berkewajiban untuk mengupayakan segala cara untuk menggunakan semua alat yang ada agar penyuluhan menjadi efektif. media penyuluhan ini adalah salahsatu media visual yang memaparkan penyuluhan pada komoditi bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.

Positif Bakteri Erwinia Chrysanthemi, Badan Karantina Pertanian Musnahkan Benih Cabai Ilegal

Pers Release
KEMENTERIAN PERTANIAN RI
Cegah Kerugian Produksi 45,1 T, Badan Karantina Pertanian Musnahkan Benih Cabai Ilegal

DIOLUHTAN. Tangerang - Badan Karantina Pertanian kembali musnahkan media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) berupa benih cabai Illegal. Benih Cabai Illegal asal Tiongkok ini sangat membahayakan Produksi Nasional Petani Cabai Indonesia dikarenakan positif terdapat Bakteri Erwinia Chrysanthemi. Bakteri ini merupakan OPTK Golongan A1 Golongan 1 (belum ada di Indonesia) dan tidak dapat diberikan perlakuan apapun selain Eradikasi (Pemusnahan).

Bakteri Erwinia Chrysanthemi dapat menimbulkan kerusakan atau kegagalan produksi hingga mencapai 70%. Data BPS, Produksi Cabai Nasional tahun 2014 sebesar 1,075 juta ton dan estimasi harga cabai hari ini Rp. 60.000,- maka potensi kerugian ekonomi produksi cabai dapat mencapai 45,1 Triliun. Selain itu bakteri ini juga dapat menyerang dan menular pada tanaman-tanaman lain yang ada di Indonesia termasuk bawang.
Pemusnahan 2 kg benih cabai, 5.000 batang tanaman cabai dan 1 kg benih bwang daun dan sawi hijau dimusnahkan dengan cara dibakar dengan incinerator di Instalasi Karantina Hewan Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta.
Tim P2 (Pengawasan dan penindakan) Badan Karantina Pertanian menemukan benih Illegal ini atas kerjasama Kantor Imigrasi Kelas I Bogor yang menangkap 4 (empat) Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok pada Tanggal 8 November 2016. WNA asal Tiongkok tengah melakukan aktifitas bercocok tanam Cabai. Aktifitas ini melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di antaranya terkait penyalahgunaan izin tinggal.
Atas kecurigaan terhadap aktifitas bercocok tanam Cabai yang dilakukan oleh keempat WNA Tiongkok tersebut, pada Tanggal 15 November 2016, Tim P2 Badan Karantina Pertanian segera berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Bogor untuk menahan benih cabai dan tanaman cabai yang terdapat di lahan pertanaman Cabai yang berlokasi di perbukitan (+ 500 mdpl) Desa Sukadamai, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan hasil uji laboratorium yang diterbitkan oleh Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian pada Tanggal 24 November 2016, benih Cabai yang ditanam dinyatakan positif terinfestasi bakteri Erwinia chrysantemi yaitu Organisme Pengganggu Tanaman Karantina (OPTK) A1 Golongan 1. Mengingat besarnya resiko bagi pertanian cabai nasional, maka dilakukan pencabutan tanaman Cabai, baik yang ada di persemaian, maupun di areal pertanaman dan diangkut ke Instalasi Karantina Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemusnahan.
Narasumber: Dr. Antarjo Dikin – Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati
Previous
Next Post »
Post a Comment
Thanks for your comment