Tidak ada yang lebih penting dalam pergaulan umat manusia di dunia ini selain komunikasi yang bertujuan untuk menyampaikan suatu pikiran, gagasan atau ide, atau pesan dari seseorang kepada orang lain. Kita berkewajiban untuk mengupayakan segala cara untuk menggunakan semua alat yang ada agar penyuluhan menjadi efektif. media penyuluhan ini adalah salahsatu media visual yang memaparkan penyuluhan pada komoditi bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.

Juknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional dan Angka kreditnya

LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR : 35/Permentan/OT.140/7/2009
TANGGAL : 24 Juli 2009

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN
JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN DAN ANGKA KREDITNYA

BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
1. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,     antara lain dinyatakan bahwa dalam rangka pengembangan profesionalisme dan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil serta peningkatan mutu pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
2. Untuk mewadahi keberadaan dan sebagai landasan bagi penetapan jabatan fungsional tersebut, telah ditetapkan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
3. Sebagai pelaksanaan dari Keputusan Presiden tersebut, telah ditetapkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/02/Menpan/2/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 54/Permentan/OT.210/ 11/2008 dan Nomor 23 A Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya;
4. Sebagai penjabaran dan operasionalisasi keputusan-keputusan tersebut, perlu disusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya yang mengatur tentang pengelolaan administrasi kepegawaian dan rincian kegiatan teknis di bidang penyuluhan pertanian.

B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Petunjuk teknis ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Penyuluh Pertanian, pengelola kepegawaian, tim penilai, pejabat penetap angka kredit dan para pemangku kepentingan, dalam melaksanakan semua ketentuan yang
berhubungan dengan administrasi kepegawaian dan kegiatan teknis di bidang penyuluhan pertanian, sehingga pengembangan karier Penyuluh Pertanian dapat dilaksanakan dengan baik.
2. Tujuan
Petunjuk teknis ini bertujuan untuk mempermudah dan menyeragamkan pemahaman dalam pelaksanaan peraturan jabatan fungsional Penyuluh Pertanian.
selengkapnya download di sini
Previous
Next Post »
Post a Comment
Thanks for your comment