Tidak ada yang lebih penting dalam pergaulan umat manusia di dunia ini selain komunikasi yang bertujuan untuk menyampaikan suatu pikiran, gagasan atau ide, atau pesan dari seseorang kepada orang lain. Kita berkewajiban untuk mengupayakan segala cara untuk menggunakan semua alat yang ada agar penyuluhan menjadi efektif. media penyuluhan ini adalah salahsatu media visual yang memaparkan penyuluhan pada komoditi bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.

Menyembelih Hewan Kurban Di Rumah Potong Hewan (RPH)



Assalamu alaikum WR.WB, pertama-tama kami crew Diorama Penyuluhan Pertanian, mengucapkan selamat Hari Raya Idul Adha, semoga kita diberi ketabahan dan ketaqwaan seperti Nabi Ibrahim, Limpahan keta'atan seperti Nabi Ismail, dan dikaruniai kesabaran dan keihlasan seperti Siti Hajar, serta sebaik-baik contoh dan tauladan yaitu Rasulullah SAW.
Lebaran haji atau  “idul kurban”  telah dirayakan oleh umat Islam pagi tadi. Bagi mereka yang mampu, akan mempersiapkan sejumlah dana  untuk memilih dan membeli kemudian menyembelih hewan kurban. Sesuai dengan ajaran Rasullullah, hewan yang akan dijadikan “kurban” harus memenuhi kriteria yang sehat dan cukup umur.
Maknanya, hewan tersebut akan menghasilkan daging dengan kualitas dan kuantitas yang baik. Kondisi ini akan diperoleh dari hasil perlakuan yang diberikan terhadap hewan tersebut sebelum dan pada saat penyembelihan serta proses perecahan daging (pengulitan dan deboning). Persoalannya, jika kita melihat perlakuan masyarakat terhadap hewan kurban selama ini, boleh jadi masyarakat kita tidak memberikan perlakuan yang benar. Dengan kata lain “tidak berperi kehewanan” atau mengabaikan “kesejahteraan ternak” (animal welfare).
Akibatnya daging yang dihasilkan sangat tidak berkualitas. Lihat saja, sejak hewan tersebut dijajakan di pinggir jalan, dijemur oleh teriknya sinar matahari atau dibiarkan kehujanan, tanpa pakan dan minum yang cukup. Dampak dari perlakuan ini, hewan tersebut akan mengalami stress berat, yang berakibat susutnya berat badan (dapat lebih dari 10% berat badannya) dan menurunnya kualitas daging yang akan dihasilkannya.
Kemudian pada saat proses pemotongannya pun terjadi perlakuan yang sangat memprihatinkan, ternak ditarik kesana-kemari… kemudian di rubuhkan oleh sekian banyak orang. Belum lagi petugas pemotongnya (jagal) yang umum belum memiliki pengalaman cukup (amatiran). Seringkali pisau yang digunakannya pun tumpul, sehingga mereka harus memotong nadi pada kerongkongan hewan tersebut berkali-kali atau berulang-ulang.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa dalam ajaran agama Islam, memotong ternak harus diusahakan jangan sampai menyakitinya. Artinya ternak itu, harus diistirahatkan yang cukup dan menyembelih dengan menggunakan pisau yang sangat tajam (cukup sekali pisau ditekan ke leher, urat nadi dan kerongkongannya terputus). Tidak hanya sampai disini, perlakuan yang memprihatinkan berikutnya adalah pada saat proses pengulitan dan perecahan (deboning), dimana daging dipotong-potong tanpa aturan bahkan sampai bercampur tanah. Sehingga hasilnya akan bisa ditebak bahwa daging tersebut kualitasnya akan sangat tidak baik.
Berdasar kepada berbagai pengalaman ini, apakah kita menyadari bahwa “niat- baik” umat Islam yang melaksanakan ibadah qurban, ternyata diperlakukan seperti hal tersebut. Dan apakah kita akan terus membiarkannya? Menurut hemat penulis, kebiasaan ini harus segera diluruskan dan diperbaiki dengan beberapa langkah. Antara lain; melalui penataan pemasaran hewan qurban, pemotongan dan proses perecahannya.
Pemerintah dalam hal ini dinas yang menangani sub sektor peternakan (Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan) dan Dinas Perdagangan harus segera memberikan pengarahan agar pemasaran hewan qurban diberikan persyaratan teknis yang berdasar kepada kesejahteraan ternak (animal welfare). Persyaratan ini sebaiknya dalam bentuk surat keputusan yang berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku mengenai kesejahteraan hewan.
Alangkah baiknya, sistem perdagangannya dilakukan secara terkoordinir berkumpul pada suatu kawasan tertentu yang ditunjuk oleh pemerintah kota (seperti misalnya perdagangan mobil bekas). Manfaatnya akan dirasakan oleh para konsumen, antara lain mereka akan mendapatkan hewan-hewan yang bekualitas dan harga yang bersaing. Selain itu, bagi pemerintah (Dinas Peternakan) akan sangat memudahkan pengontrolan terhadap penyakit dan kesehatan ternak, sebagai bukti pelayananan kepada masyarakat. Lokasi-lokasi yang ditunjuk, dapat bertempat di RPH-RPH (Rumah Potong Hewan) maupun di lapangan-lapangan tertentu yang telah memiliki sarana, prasarana dan fasilitas pendukungnya.
Dalam proses pemotongannya pun, kiranya pemerintah dapat menetapkan RPH-RPH yang ada serta para pemotong (jagal) yang bersertifikasi. Dengan fasilitas sarana dan prasarana yang dimiliki RPH tersebut, tentu daging yang dihasilkan akan sesuai dengan persyaratan ASUH (aman, sehat, utuh dan halal). Bisa dibayangkan jika saja hal ini dapat dilakukan  produk daging hasil hari raya qurban jumlahnya akan meningkat tajam. Karena akan mampu mengurangi tingkat penyusutan berat badan hewan. Artinya, jumlah yang akan dibagikan kepada yang berhak menerima akan bertambah banyak. Sepertinya “niat-baik” umat Islam yang melakukan ibadah qurban akan menghasilkan kualitas daging sapi yang berstandar dan berdampak terhadap syiar Islam yang lebih meluas.

Previous
Next Post »
Post a Comment
Thanks for your comment