Tidak ada yang lebih penting dalam pergaulan umat manusia di dunia ini selain komunikasi yang bertujuan untuk menyampaikan suatu pikiran, gagasan atau ide, atau pesan dari seseorang kepada orang lain. Kita berkewajiban untuk mengupayakan segala cara untuk menggunakan semua alat yang ada agar penyuluhan menjadi efektif. media penyuluhan ini adalah salahsatu media visual yang memaparkan penyuluhan pada komoditi bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.

Koordinasi Kelembagaan dan Pembagian Kartu Tani di Desa Masago

DIOLUHTAN-suluhtani. Perhatian Pemerintah Desa Masago, Kecamatan Patimpeng, Kabupaten Bone terhadap masyarakat petani terus berlanjut, setelah beberapa hari ini dengan swadaya masyarakat melakukan perbaikan/penimbunan perkerasan jalan di dusun pangempange, kini dengan melakukan koordinasi kelembagaan masyarakat khususnya kelembagaan pertanian dan juga penyerahan kartu tani tahap I kepada beberapa kelompok tani di Desa Masago. (Jum’at, 06/01/2023).





Penyerahan kartu itu diserahkan langsung oleh Korluh BPP Patimpeng, Kepala Desa Masago, Danramil Kahu-Patimpeng dan Kapolsek Patimpeng secara simbolis kepada petani dan ketua kelompok tani. Pada kesempatan itu, Kepala Desa Masago, A. Syamsul Alam mengatakan bahwa bahwa program Kartu Tani merupakan bukti bahwa pemerintah konsen dalam peningkatan ekonomi masyarakat. “Kartu tani ini banyak manfaat bagi para petani untuk mengakses salah satunya pupuk bersubsidi supaya tepat sasaran. Oleh karena itu, pemerintah memikirkan bagaimana caranya agar betul-betul dimanfaatkan oleh petani,” ungkap Syamsul.

Lebih jauh diterangkan oleh Penyuluh Pertanian wibi Desa Masago, Andi Elya Azis, SPt yang juga merangkap Korluh BPP Patimpeng bahwa program kartu ini merupakan kerjasama pemerintah dengan Bank BRI. “Kartu ini bukan hanya untuk pupuk bersubsidi, melainkan juga untuk pembelian benih, bibit, kredit usaha rakyat (KUR), dan sebagai tabungan,” urainya.

Elya menyebutkan implementasi kartu tani tersebut merupakan bentuk perlindungan pemerintah kepada petani sesuai dengan UU No 19 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani. “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan subsidi benih atau bibit tanaman, bibit bakalan ternak, pupuk, dan atau alsintan sesuai kebutuhan. Selain itu, pemberiannya harus tepat guna, tepat sasaran, tepat waktu, tepat lokasi, tepat jenis, tepat mutu dan tepat jumlah,” terangnya.



Kembali, Kades Masago berharap kepada kelompok tani yang sudah mendapatkan kartu tani gunakan sebaik mungkin. “Bagi pemerintah, adanya kartu ini mempermudah dalam melihat data secara real, digunakan sebagai database jumlah petani, termasuk luasan lahan pertanian,” tukasnya.

Hadir pada kegiatan itu, Danramil Kahu-Patimpeng bersama Babinsa Masago, Kapolsek Patimpeng yang diwakili oleh Bhabinkantibmas Masago, Penyuluh Pertanian DPKH Bontocani-Patimpeng, Ketua Gapoktan, Aparat desa serta para Kelompok Tani se-Desa Masago

YoushDPKH
Previous
Next Post »
Post a Comment
Thanks for your comment