Tidak ada yang lebih penting dalam pergaulan umat manusia di dunia ini selain komunikasi yang bertujuan untuk menyampaikan suatu pikiran, gagasan atau ide, atau pesan dari seseorang kepada orang lain. Kita berkewajiban untuk mengupayakan segala cara untuk menggunakan semua alat yang ada agar penyuluhan menjadi efektif. media penyuluhan ini adalah salahsatu media visual yang memaparkan penyuluhan pada komoditi bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.

Harus Izin! Pelihara Burung Beo dan Cucak Hijau

DIOLUHTAN-suluhtani. Memiliki hewan peliharaan memang menyenangkan dan penuh tantangan, karena memelihara hewan kesayangan juga membutuhkan kerja keras. Jika Anda melakukan persiapan dengan baik, melaksanakan riset, dan menyayangi hewan peliharaan Anda tanpa pamrih, memelihara hewan peliharaan tidaklah terasa berat dan akan terasa ringan. Namun memelihara jenis hewan juga harus memenuhi etika dan aturan.
Burung jenis Beo dan Cucak Hijau yang pada umumnya sering dipelihara masyarakat atau diperjualbelikan, ternyata termasuk kategori hewan yang dilindungi. Bahkan dilarang dipelihara, dibunuh, dilukai, atau diperjualbelikan.
Burung jenis Cucak Ijo/Hijau salahsatu jenis satwa langka dilindungi / foto: jenisburung.co

Bagi masyarakat pecinta burung harus mengetahui hal itu agar tidak terjerat hukum. Larangan itu ternyata ada di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor 106 Tahun 2018. "Iya itu di PermenLHK 106. Itu (dikeluarkan) tahun 2018 aturannya dan masih diberikan waktu 2 tahun sampai tahun depan untuk proses pendataan," kata Kepala Balai KSDA Provinsi Bali, Budhy Kurniawan saat dilansir merdeka.com beberapa waktu lalu.
Budhy menjelaskan, untuk burung jenis beo sesungguhnya bermacam-macam. Ada yang dilindungi dan ada yang tidak dilindungi. Sementara untuk burung cucak hijau hanya satu jenis dan dilindungi. Masyarakat yang ingin memelihara dua burung tersebut harus ada izin penangkaran. "Tapi kalau untuk mekanismenya nanti pemeliharaan untuk yang dilindungi tentu memakai mekanisme sesuai dengan aturan, melalui penangkaran. Contoh bentuknya penangkaran," sambung Budhy.

Burung Lomba
Sementara untuk pemeliharaan burung beo yang tidak dilindungi, tidak perlu ada izin penangkaran. Hanya saja peredarannya harus diatur. "Kalau tidak dilindungi tidak ada (izin). Cuma peredarannya harus diatur. Kalau misalkan untuk lomba antar Provinsi tentu ada surat jalan istilahnya yang mengeluarkan BKSDA ( Balai dan Konservasi Sumber Daya)," ujarnya.
Beo Mentawai atau Tiong Emas yang merupakan jenis satwa langka dilindungi/foto : google

Budhy menyebutkan, dari hasil pemantauan di wilayah Bali, masyarakat tidak ada yang memelihara dua burung satwa yang dilindungi itu. Meski demikian, dia berharap jika ada masyarakat yang memelihara dua burung itu untuk mengikuti mekanisme perizinan di BKSDA Bali. "Selama ini sih tidak ada (memelihara). Cuma yang lomba-lomba, cuma lama mereka pelihara tapi ini ada proses pendataan. Ada mekanisme tentunya, mereka harus melaporkan ke kantor BKSDA terdekat. Selanjutnya ketika sudah didata selama proses dua tahun selesai. Iya mereka diharuskan mengurus mekanisme perizinan artinya penangkaran," ujar Budhy. 
Editor: Y.A.Yahya

Previous
Next Post »
Post a Comment
Thanks for your comment