Tidak ada yang lebih penting dalam pergaulan umat manusia di dunia ini selain komunikasi yang bertujuan untuk menyampaikan suatu pikiran, gagasan atau ide, atau pesan dari seseorang kepada orang lain. Kita berkewajiban untuk mengupayakan segala cara untuk menggunakan semua alat yang ada agar penyuluhan menjadi efektif. media penyuluhan ini adalah salahsatu media visual yang memaparkan penyuluhan pada komoditi bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.

Isteri Penyuluh Pertanian Melahirkan/Operasi Caesar, PNS (Suami) Dapat Hak Cuti

DIOLUHTAN-suluhtani. Jakarta. Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Humas BKN merilis lahirnya Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS memberikan ruang tersendiri bagi PNS laki-laki yang sudah menikah. Kebijakan cuti ini mengakomodir bagi PNS khususnya Penyuluh Pertanian laki-laki saat sang isteri akan melahirkan/operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting (CAP). Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menyampaikan bahwa pengajuan CAP untuk mendampingi isteri tersebut disertai dengan melampirkan surat keterangan rawat inap.
Ilustrasi Penyuluh Pertanian PNS (foto : dioluhtan)

Kebijakan alasan pengajuan CAP pada huruf E poin (3) juga diperuntukkan bagi PNS termasuk Penyuluh Pertanian yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan dan/ atau berbahaya guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersangkutan
Aturan cuti terbaru ini juga memberikan kesempatan bagi Penyuluh Pertanian PNS yang menjalani program untuk mendapatkan keturunan dapat mengajukan cuti di luar tanggungan negara sebagai alasan pribadi dan mendesak yang tertuang dalam huruf G poin (2).
Selain mengakomodir ketiga kebutuhan pribadi dan mendesak tersebut, kebijakan cuti PNS dalam Perka BKN ini menetapkan aturan cuti bersama yang tidak tertuang dalam regulasi sebelumnya. Pada huruf F poin (2) dan (3) dijelaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan dan bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Secara teknis kebijakan ini akan ditetapkan melalui keputusan Presiden.
Editor : Y.A. Yahya
Sumber : www.bkn.go.id

Previous
Next Post »
Post a Comment
Thanks for your comment