Tidak ada yang lebih penting dalam pergaulan umat manusia di dunia ini selain komunikasi yang bertujuan untuk menyampaikan suatu pikiran, gagasan atau ide, atau pesan dari seseorang kepada orang lain. Kita berkewajiban untuk mengupayakan segala cara untuk menggunakan semua alat yang ada agar penyuluhan menjadi efektif. media penyuluhan ini adalah salahsatu media visual yang memaparkan penyuluhan pada komoditi bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.

Rilis Hasil FGD di Kantor Staf Kepresidenan oleh Ketua FK THL-TBPP Nasional

HASIL FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) DI KANTOR STAF PRESIDEN
DIOLUHTAN. Pada hari Senin, 19 September 2016 bertempat di Kantor Staf Presiden telah dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) atau Diskusi Kelompok Terarah membahas problematika status tenaga honorer.
Dari kelompok tenaga honorer hadir :
1. Perwakilan dari Forum Bidan Desa (FORBIDES)
2. Perwakilan Forum Komunikasi THL TBPP Nasional
3. Perwakilan Forum Honorer Indonesia
4. Front Perjuangan Honorer Indonesia
Dari Kementerian/Lembaga hadir :
1. Pejabat Kementerian PAN-RB
2. Pejabat Badan Kepegawaian Negara (BKN)
3. Sekretaris BPPSDMP dan Kepala Pusluhtan Kementerian Pertanian
4. Pejabat Kementerian Kesehatan
5. Pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Dinamika diskusi :
1. Perwakilan FORBIDES
2. Perwakilan THL TBPP
a. Memaparkan kualifikasi ketenagaan THL TBPP, landasan yuridis pengangkatan penyuluh pertanian, dan peran dan tupoksi THL TBPP.
b. Menegaskan bahwa Permenpan No. 8 Tahun 2016 merupakan kebijakan penyelesaian status THL TBPP yang bersifat parsial. FK THL TBPP menghendaki skema penyelesaian yang bersifat menyeluruh.
c. Menyampaikan bahwa THL TBPP kelompok usia di atas 35 tahun menolak posisi jabatan PPPK.
d. Meminta Pemerintah cq KemenPAN-RB menerbitkan PP yang akomodatif sebagai landasan penerbitan payung hukum pengangkatan THL TBPP menjadi PNS Penyuluh Pertanian.
3. Perwakilan FHI
4. Perwakilan FPHI
Suasana FGD FGD di Kantor Staf Kepresidenan (Foto : Dedy)
Tanggapan Pemerintah :
1. Kementerian PAN dan RB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan bahwa KemenPAN-RB adalah institusi pelaksana kebijakan. Menetapkan kebijakan penerimaan PNS berdasarkan peraturan pelaksana. RPP-RPP UU ASN belum disahkan, sehingga Permenpan No. 8 Tahun 2016 dasar pelaksanaannya merujuk pada PP No. 98 Tahun 2000 junto PP No. 11 Tahun 2002.
Seleksi Penerimaan ASN Bidan PTT :
Kebijakan penyelenggaraan seleksi ASN seluruh usia untuk Bidan PTT ditetapkan pada masa Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi.
Seleksi Penerimaan ASN THL TBPP :
Kebijakan Menteri PAN-RB saat ini yaitu Asman Abnur, lebih memilih untuk merekomendasi pelaksanaan seleksi CPNS untuk THL TBPP berusia maksimal 35 tahun. Sementara untuk THL TBPP di atas 35 tahun masih perlu menunggu peraturan pelaksana yang dibutuhkan yaitu PP Manajemen PPPK dan Pepres tentang Jabatan-Jabatan yang dapat diisi dengan PPPK. MenPAN-RB mengusulkan kepada Presiden agar persoalan tenaga yang berusia di atas 35 tahun dibahas dalam Rapat Terbatas Kabinet, yang kemungkinan akan dilaksanakan besok, 20 September 2016.
2. Kementerian Pertanian
Ujung tombak di lapangan adalah penyuluh pertanian. Jumlahnya terus menurun. Penyuluh Pertanian PNS sebanyak 25.000-an tersebar di seluruh tingkatan kelembagaan penyuluhan. THL TBPP sebanyak 19.156 seluruhnya bekerja di desa dengan 2 – 4 desa binaan. Kementerian Pertanian mengapresiasi peran THL TBPP dalam membantu tugas Penyuluh Pertanian PNS.
Kementerian Pertanian melanjutkan kebijakan pelaksanaan penerimaan CPNS Penyuluh Pertanian 2016 bagi THL TBPP maksimal 35 tahun. Untuk THL TBPP berusia di atas 35 tahun, Kementerian Pertanian masih menungggu pengesahan RPP Manajemen PPPK dan penerbitan Perpres tentang Jabatan-Jabatan yang dapat diangkat dengan PPPK.
Kementerian Pertanian meminta Kantor Staf Presiden untuk mempercepat pengesahan RPP Manajemen PPPK sebagai landasan pengangkatan THL TBPP berusia di atas 35 tahun menjadi PPPK. Tapi apabila Pemerintah bisa menetapkan kebijakan pengangkatan THLTBPP diatas 35 tahun menjadi PNS, Kementerian Pertanian sangat mendukung.
KESIMPULAN
1. Belum ada titik temu antara harapan dan aspirasi kelompok tenaga termasuk THL TBPP dengan garis kebijakan Pemerintah tentang kebijakan penyelesaian tenaga Bidan, THL TBPP, dan Honorer yang berusia di atas 35 tahun.
2. RPP Manajemen PNS dan RPP Manajemen PPPK hingga saat ini belum disahkan menjadi PP resmi.
3. Pihak KemenPANRB menyatakan bahwa kewenangan untuk menerbitkan aturan khusus ada pada posisi pengambil kebijakan tertinggi yaitu Presiden pada poin inilah potensi untuk menyalurkan masukan atau aspirasi THL TBPP melalui Kantor Staf Presiden (KSP) bisa dimaksimalkan.
RENCANA TINDAK LANJUT
1. FK THL TBPP NAS akan melanjutkan kegiatan pendekatan forum FGD dalam agenda berikutnya
2. Diperlukan aksi dukungan lanjutan agar Pemerintah secepatnya memastikan penyelesaian status THL TBPP berusia di atas 35 tahun.
3. Tim Kerja Percepatan akan terus mengawal proses yang sedang berjalan di Kantor Staf Presiden (KSP) hingga ada kejelasan dan kepastian penyelesaian status THL TBPP berusia diatas 35 tahun untuk menjadi PNS.
Previous
Next Post »

2 komentar

Click here for komentar
21 September 2016 at 11:14 ×

Itu bukan FGD, tapi arisan bung, masuk angin.

Reply
avatar
24 September 2016 at 10:12 ×

Trimakasih atas kunjungannya.... silahkan belajar lagi

Reply
avatar
Post a Comment
Thanks for your comment